Pembebasan Tanah Tol Kanci-Pejagan Dihentikan

Jum'at, 06 Juli 2007 | 03:46 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Pembebasan tanah untuk proyek jalan tol Kanci-Pejagan di daerah Cirebon dan Brebes mandek gara-gara kisruh di internal manajemen PT Semesta Marga Raya, pemilik konsesi jalan tol sepanjang 35 kilometer itu.

"Saya sudah terima surat penghentian pembebasan dari P2T (Panitia Pembebasan Tanah)," ujar Kepala Badan Pengatur Jalan Tol Departemen Pekerjaan Umum Hisnu Pawenang di gedung Departemen Pekerjaan Umum, Jakarta, kemarin.

Ia menjelaskan, Panitia Pembebasan Tanah di kabupaten baru membebaskan tanah senilai Rp 1,4 miliar dari total Rp 122 miliar menggunakan uang Semesta. Menurut dia, konflik di dalam perusahaan itu sedang ditangani oleh Semesta dan bank pemberi kredit yakni PT Bank Negara Indonesia Tbk. dan Bank Rakyat Indonesia Tbk. "Pemerintah ingin proyek ini tetap berjalan.”

Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmantojuga menyatakan telah mempertemukan Semesta dengan bank agar masalah selesai tak memutus perjanjian kredit sekitar Rp 1,4 triliun atau tender ulang proyek. "Jangan melangkah lagi dari nol, karena ini menyedihkan buat kami," ujar Djoko.

Persoalan bermula dari pencopotan Komisaris Independen Syarifudin Alambai dan Direktur Teknik Jamalludin Herman tanpa sepengetahuan keduanya pada 25 Juni 2007. Padahal, "Kami menjadi jaminan personal untuk mengucuran kredit," kata Alambai akhir pekan lalu.

Dalam perjanjian kredit, Alambai yang bekas Direktur Utama Jasa Marga dan Jamal (bekas Pimpinan Proyek tol Cipularang) masuk dalam struktur pengurus yang tak boleh diubah tanpa izin dari bank. Pelanggaran perjanjian bisa membuat bank batal mengucurkan kredit ke perusahaan yang mayoritas sahamnya dimiliki keluarga Bakrie itu. Bahkan, bank bisa mengambilalih manajemen proyek.

BNI mengalirkan kredit 65 persen atau Rp Rp 897,6 miliar. Sisanya, Rp 483,3 miliar, dari BRI. Sedangkan Semesta menyediakan Rp 734 miliar atau 30 persen dari nilai proyek.

BNI pun menilai pergantian pengurus Semesta tak sesuai dengan ketentuan. Menurut Direktur Korporasi BNI Achmad Baiquni, seharusnya pergantian dilakukan atas izin dari BNI sebagai leader bank-bank pemberi kredit.

"Ada sesuatu yang tak sesuai dengan ketentuan," katanya. Ia menjelaskan, seluruh informasi diserahkan kepada komisi pemutus BNI. Ia berharap sudah ada keputusan pekan depan. "Masalah ini harus secepatnya tuntas." Menteri Djoko mengaku telah mengingatkan Semesta bahwa pergantian pengurus dapat menimbulkan masalah. (Koran Tempo, 4 Juli 2007).

Ternyata, Semesta juga belum menyerahkan jaminan pembayaran dana talangan pembebasan tanah berupa surety payment bond kepada Badan Pengatur. Padahal, mestinya uang itu diserahkan pada Jumat pekan lalu.

"Mereka janji ke Pak Menteri (Pekerjaan Umum) Jumat, tapi sampai sekarang belum juga diserahkan," kata Hisnu Pawenang kepada Tempo Rabu lalu. Ia memastikan perjanjian pinjaman dana talangan akan dibatalkan bila Semesta tak menyerahkan jaminan. Jaminan harus diserahkan sebelum pembayaran lahan.

Rieka Rahadiana






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: