Kriteria Daftar Negatif Investasi Dinilai Tak Jelas
Jum'at, 06 Juli 2007 | 06:26 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pembatasan kepemilikan asing dalam daftar negatif investasi yang dikeluarkan pemerintah dinilai masih belum memberikan kriteria yang jelas. Berbagai kalangan pesimis peraturan tersebut mampu memperbanyak investor baru.
Ekonomi Institute for Development Economic and Finance (Indef) Iman Sugema mengatakan, dalam daftar negatif inevstasi pembatasan porsi asing berbeda-beda. "Padahal perbedaan porsi untuk satu jenis usaha," ujarnya kepada Tempo kemarin.
Sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menandatangani Peraturan Presiden No. 76 Tahun 2007 dan No. 77 Tahun 2007 tentang bidang usaha tertutup dan terbuka dengan persyaratan pada 3 Juli 2007.
Dia mencontohkan, dalam penyelenggaraan jasa multimedia porsi kepemilikan asing dibatasi dengan besaran berbeda. Misalnya, jasa sistem komunikasi data kepemilikan asing dibatasi 95 persen, jasa interkoneksi internet dibatasi 65 persen. jasa internet telefoni dibatasi 49 persen. "Ini kan jenis usaha multimedia semua, apa alasan pemerintah membedakan," katanya. Menurut Iman, perbedaan kepemilikan bisa diterima jika jenis usahanya berbeda.
Iman memprediksi bertambahnya inevstor asing yang bakal berinvestasi hanya bersifat kualitatif. " Asing akan lebih mendominasi, investasi bakal bertambah banyak, tapi itu semua tergantung prospek bisnisnya juga," katanya.
Beberapa sektor yang krusial dalam daftar tersebut, kata dia, adalah sektor yang sangat terbuka terhadap investor asing. Misalnya sektor: keuangan, perkebunan besar dan pertambangan besar. "Pengalaman di Argentina dominasi kepemilikan asing ternyata tidak terbukti positif terhadap ekonomi. Ini terlihat dari krisis terjadi beberapa kali," ujarnya. Dia mencontohkan, kepemilikan asing untuk perusahaan asuransi dibuka 95 persen, perbankan 99 persen, pertambangan 95 persen.
Anggota Komisi Industri dan Perdagangan Dewan Perwakilan Rakyat Hasto Kristiyanto menilai draf ini bertentangan dengan politik investasi yang didorong pada pemerintah selama ini. "Selama ini politik investasi tentang perkebunan dan kelautan adalah basis unggulan ekonomi rakyat, tapi kenapa dibuka 95 persen," katanya. Dia menambahkan, jika industri primer asing bisa masuk seluas-luasnya, kedaulatan Indonesia dimana. "Ini tidak bagus untuk membangun kemandirian ekonomi."
Pengusaha otomotif Gunadi Sindhuwinata mengharapkan pemerintah melihat secara jeli dalam menetapkan daftar negatif investasi. Dia mengharapkan agar beberapa industri yang mampu dikerjakan pengusaha lokal tak perlu melibatkan pihak asing. "Faktor kepemilikan itu penting, dalam menentukan daftar negatif investasi, pemerintah harus memikirkan dampak pada masing-masing pelaku industri di dalam negeri," katanya.
Dalam daftar diantaranya usaha dibidang jasa pemeliharaan dan reparasi mobil dibatasi maksimal 49 persen. Menurut dia, saat ini pelaku lokal sangat mampu mengerjakan semua lini di bidang jasa itu. "Kalau bisa 100 persen ya lokal, jadi tak perlu masuk daftar negatif investasi," katanya.
Anggota Komisi Keuangan dan Perbankan Dewan Perwakilan Rakyat Dradjad Wibowo menilai daftar yang diumumkan pemerintah terlalu longgar. Misalnya, kata dia, untuk sektor perbankan yang diberi ruang kepemilikan asing hingga 99 persen terlalu besar. Sebab, lanjutnya, komitmen Indonesia di Indonesia di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) hanya 51 persen.
RR ARIYANI | YULIAWATI | AGUS SUPRIYANTO





