Pajak Dividen Diusulkan untuk Dihapus

Selasa, 10 Juli 2007 | 05:39 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Kalangan Bank Perkreditan Rakyat meminta pemerintah kembali mengevaluasi pengenaan pajak dividen.

"Kami meminta itu dihapuskan saja," kata Ketua Bidang Hubungan Masyarakat Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo) Tjuk Suprianto kepada Tempo, Senin.

Menurut Tjuk, pengenaan pajak dividen itu sangat memberatkan Bank Perkreditan Rakyat. Pasalnya, investor BPR terbebani pajak hingga tiga kali. "Kami terbebani triple tax. Kan, sangat berat," kata dia.

Tiga kali pengenaan pajak itu, di antaranya pajak atas laba usaha, pajak atas dividen dan Pajak Penghasilan pasal 21. "Kalau dihitung pajaknya bisa 60 persen dari laba bank kami," kata Tjuk mengeluh.

Jika pajak dividen dihapuskan, menurut Tjuk, maka akan memberikan insentif yang lebih besar bagi pengembangan sektor usaha kecil dan menengah yang merupakan segmen utama yang digarap Bank Perkreditan Rakyat. "Uang dari penghapusan pajak dividen itu kan bisa diinvestasikan lagi. Sehingga orang lebih bergairah investasi," kata dia.

Menurut dia, pajak yang dikenakan secara progresif hingga 30 persen juga memberatkan. "Mbok dibuat bersih saja 22,5 persen," imbuhnya. Hal itu disampaikan Tjuk mengomentari evaluasi yang akan dilakukan pemerintah terhadap ketentuan-ketentuan perpajakan dan juga terhadap perlakuan perpajakan di sektor keuangan untuk mengembangkan sektor riil dan Usaha Kecil dan Menengah.

Tjuk berdalih dengan penghapusan pajak dividen dan penghapusan sistem pajak progresif itu secara langsung akan turut menggairahkan sektor riil, terutama usaha kecil dan menengah. "Kucuran kredit ke sektor itu tentunya akan bertambah besar," kata dia.

AGUS SUPRIYANTO

TOPIK






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: