Bunga Penjaminan Berjangka Empat Bulan
Kamis, 12 Juli 2007 | 17:07 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Rapat Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) hari ini memutuskan untuk mengganti nama dan periode dari suku bunga penjaminan.
Mulai hari ini suku bunga penjaminan diganti menjadi suku bunga wajar penjaminan yaitu suku bunga layak bayar atas klaim simpanan masyarakat.
Suku bunga wajar penjaminan juga memiliki jangka waktu lebih lama, yakni empat bulan. Sebelumnya, hanya satu bulan.
"Jadi suku bunga wajar untuk penjaminan akan diumumkan tiap bulan Januari, Mei dan September," kata Direktur Eksekutif LPS Krisna Wijaya seusai rapat Dewan Komisioner di Jakarta, Kamis (12/7).
Krisna mengatakan diubahnya nama dan jangka waktu suku bunga wajar penjaminan itu dalam rangka mempermudah masyarakat dalam memahaminya dan menetapkan adanya acuan jangka waktu yang relatif memadai bagi bank dalam
menetapkan kebijakan suku bunganya.
Namun demikian, Krisna menambahkan, kebijakan yang telah diputuskan hari ini dapat juga diubah sewaktu-waktu seiring perkembangan ekonomi. "Atas pertimbangan tertentu dapat ditinjau ulang," katanya.
Rapat Dewan Komisioner hari ini, kata dia, juga sepakat untuk menetapkan suku bunga wajar bagi penjaminan periode 15 Juli-14 September 2007 untuk bank umum sebesar 8,25 persen. Sedangkan untuk BPR 11,75 persen dan simpanan valas sebesar 4,50 persen.
Krisna menjelaskan diturunkannya suku bunga wajar untuk penjaminan itu disebabkan adanya stabilitas ekonomi dan kondisi perbankan yang membaik. "Tingkat kepercayaan masyarakat terhadap perbankan nasional juga masih
tinggi," ucapnya.
SURYANI IKA SARI





