Pemerintah Batasi Laju Penerbangan
Kamis, 12 Juli 2007 | 21:37 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Departemen Perhubungan akan membatasi pertumbuhan sektor penerbangan di Indonesia. Pasalnya, saat ini terjadi ketidakseimbangan antara pertumbuhan jumlah penumpang pesawat dengan jumlah pesawat dan jumlah inspektur penerbangan yang bertugas memeriksa kelaikan pesawat.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Budhi Mulyawan Suyitno menjelaskan, dalam dua tahun terakhir saja terjadi pertumbuhan jumlah penumpang sebesar 20 persen atau tahun lalu jumlah penumpang sudah mencapai 36 juta orang. Sedangkan jumlah pesawat masih 800 unit dan inspektur pemeriksa kelaikan pesawat yang bertugas hanya 120 orang. “Idealnya jumlah inspektur ini dua kali lipat,” kata Budhi.
Menurut dia, pembatasan pertumbuhan sektor penerbangan akan dilakukan dengan memperketat pengurusan izin maskapai dan mengelola laju penumpang. Syarat jumlah pesawat yang dimiliki minimal dua unit akan ditingkatkan menjadi lima unit.
Dari sisi rute, izin rute juga tidak akan diberikan dengan mudah. Izin rute akan disesuaikan dengan pola pengumpan dan pengumpul (hub and spoke) seiring dengan pengintegrasian rute penerbangan nasional. “Rute baru menunggu pasar kuat dulu,” kata Budhi.
Dia menambahkan, dasar penentuan tarif pesawat juga akan dikaji lagi. Sasarannya terutama tarif penerbangan murah. Sebaliknya, untuk mengimbangi pertumbuhan sektor penerbangan, personel inspektur segera ditambah. Selain kembali memanggil inspektur-inspektur yang sudah pensiun, penambahan juga dilakukan dengan cara menggandeng inspektur dari lembaga lain seperti TNI Angkatan Udara.
Direktur Angkutan Udara Tri Sunoko menambahkan, pembatasan laju pertumbuhan penerbangan tidak dapat dilakukan dengan intervensi langsung. “Dengan memperketat standar keamanan, nanti akan terbatasi sendiri,” ujarnya.
Menurut dia, saat ini ada 11 perusahaan yang minta izin operasi penerbangan. Surat izin usaha sudah diberikan, tapi izin operasi masih ditahan sembari menunggu kesiapan perusahaan bersangkutan.
Harun Mahbub





