Konversi Lahan Kena Pidana
Selasa, 17 Juli 2007 | 17:54 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Pengusaha dan pejabat negara yang mengubah peruntukan lahan dengan melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah dijerat pidana.
"Sekarang lebih ketat," kata Anggota Komisi Pertanian dan Kehutanan Dewan Perwakilan Rakyat Bomer Pasaribu seusai dialog di gedung Departemen Kehutanan, Jakarta.
Menurut Menteri Kehutanan M.S. Kaban, prinsip konversi rencana tata ruang ijangan mengubah kawasan hutan produksi menjadi kawasan lain.
Rieka Rahadiana
Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi Tempo Interaktif. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan




Komentar Anda :