Pengutang BLBI Harus Ditagih Lagi
Jum'at, 20 Juli 2007 | 01:03 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Panitia Kerja Bantuan Likuiditas Bank Indonesia Dewan Perwakilan Rakyat menegaskan para pengutang BLBI harus ditagih lagi untuk menutup selisih antara utang dan nilai aset yang diserahkan ke negara sebagai pelunasan.
Sikap Panitia Kerja ini mengemuka dalam rapat dengar pendapat umum yang mengundang mantan Menteri Keuangan Bambang Soebianto dan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional Glenn M.S. Yusuf pada Rabu malam lalu di gedung parlemen, Jakarta.
Menurut anggota Panitia Kerja BLBI, Rama Pratama, pemerintah melakukan kesalahan dalam pembuatan asumsi yang digunakan pada valuasi aset. Sehingga aset dinilai sesuai dengan utang pengutang. Padahal nilai riilnya, saat aset dijual, rendah sekali. Akibatnya, negara mengalami kerugian.
"Seharusnya penyelesaian kewajiban pengutang diukur dari hasil penjualan aset mereka. Jadi, kalau nilai aset ternyata kurang, pemerintah harus menagih lagi. Eh, barang lu nggak cukup, nih," tutur kader Partai Keadilan Sejahtera ini.
Sekretaris Panitia Kerja BLBI Dradjad Hari Wibowo menambahkan, Dewan juga mencurigai ada kongkalikong antara pengutang dan konsultan keuangan BPPN yang melakukan penilaian aset.
"Pikiran nakal saya," kata dia, "saat (pengutang) membayar utang, aset dinilai tinggi. Tapi saat mau dijual, nilainya rendah. Sehingga, kalau saya atau temannya (si pengutang) bisa beli lagi (aset itu), harganya murah."
Konsultan keuangan atau financial advisor BPPN adalah PT Bahana Pengembangan Usaha Indonesia (BPUI), PT Danareksa, Lehmann and Brothers, dan PricewaterhouseCoopers. Selasa malam lalu, Bahana dan Danareksa telah memenuhi undangan Panitia Kerja BLBI. Sementara itu, dua perusahaan lainnya tidak hadir.
Dalam rapat itu, baik Bambang maupun Glenn mengakui adanya perbedaan antara nilai aset dan pinjaman yang diterima pengutang. Selisih itu kemudian diketahui karena ada penilaian berbeda saat aset pertama kali diserahkan pengutang dengan ketika aset dihitung ulang untuk dijual.
Bambang mengaku tidak tahu apa penyebab valuasi pada awal lebih bagus ketimbang valuasi berikutnya. "Bisa jadi kedua valuasi ini memakai metodologi yang berbeda, sehingga hasilnya menjadi beda," paparnya kepada Panitia Kerja BLBI.
Menurut Bambang, ada tiga faktor yang mempengaruhi nilai aset berbeda. Pertama, aset tidak terawat. Kedua, kondisi pasar yang sedang jatuh, sehingga tidak ada calon pembeli yang menawar tinggi. Ketiga, waktu dan cara menjual yang tidak pas. "Akibatnya, posisi tawar BPPN rendah. Hasilnya pun jadi lebih rendah daripada perkiraan," kata dia.
Glenn menambahkan, sebagian besar aset yang diserahkan pengutang berupa tagihan-tagihan kepada debitor eks bank yang direkapitalisasi. Saat diserahkan ke BPPN, aset tagihan itu dinilai dengan nilai nominalnya. "Padahal kita tahu itu semua adalah kredit macet yang tidak bisa ditagih," kata Glenn.
Aset tagihan tersebut, dia melanjutkan, pun tidak laku dijual sehingga harganya jatuh sekali. "Kami menjual dengan harga Rp 5-10 sen untuk setiap rupiah tagihan," kata dia.
Glenn, yang mengepalai BPPN hingga 1999, mengaku menyewa jasa Lehman and Brothers pada 1998 dan PricewaterhouseCoopers pada 1999, dan kemudian KPMG untuk menilai aset-aset pengutang. Dia menduga perbedaan valuasi aset disebabkan oleh perbedaan term and reference penugasan yang diberikan dan metodologi antarkonsultan.
Atas fakta-fakta adanya kesalahan valuasi aset tersebut, kata Rama, Panitia Kerja BLBI sangat mendukung upaya Kejaksaan Agung membuka kembali kasus BLBI ini.
Menurut dia, tidak hanya delapan pengutang yang tersisa yang harus dikejar, tapi juga pengutang yang telah menerima surat keterangan lunas. "Semua akan kami pertanyakan lagi," ujarnya.
l AGUS SUPRIYANTO





