RUU Cukai Disahkan
Jum'at, 20 Juli 2007 | 18:30 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang Cukai. Ketua Panitia Khusus RUU Cukai Irmadi Lubis mengatakan, pembahasan RUU amandemen Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai ini berlangsung intensif dan sangat hati-hati.
Menurut dia, tetap ada beberapa persoalan krusial dalam perbahan batang tubuh Undang-undang ini. Di antaranya, soal perluasan obyek cukai dengan pengalihan Pajak Penjualan Barang Mewah menjadi pungutan cukai, pengaturan tarif maksimal 57 persen untuk tembakau dan 80 persen untuk barang kena cukai lainnya.
Selain itu masalah pengaturan dokumen cukai, pengaturan harga dasar penghitungan cukai, pengaturan penundaan dan pembebasan cukai, dan pengaturan mengenai bagi hasil atas penerimaan cukai sebesar 2 persen bagi daerah penghasil.
AGUS SUPRIYANTO





