Pembahasan Liberalisasi Penerbangan ASEAN Buntu

Jum'at, 20 Juli 2007 | 18:53 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Pembahasan liberalisasi penerbangan ASEAN dalam sidang ke-16 ASEAN Air Transport Working Group (ATWG), di Kuta Bali menemui jalan buntu. Sampai berakhirnya acara tersebut, Jum'at (20/7) tidak tercapai kesepakatan mengenai sejumlah masalah. Khususnya, soal teritori atau wilayah penerbangan.

Indonesia, menurut Direktur Perhubungan Udara Departemen Perhubungan Tri S. Sunoko, tetap berpegang pada adanya pengakuan terhadap wilayah Indonesia sebagai negara kepulauan. "Itu tidak bisa ditawar karena terkait dengan kedaulatan wilayah," ujarnya. Indonesia meminta, selain berpegang pada Chicago Convention yang mengatur wilayah penerbangan, kesepakatan juga mengacu pada United Nation Convention of The Law of The Sea yang mengatur wilayah negara kepulauan dan telah diratifikasi oleh Indonesia.

Sikap Indoensia didukung oleh lima negara, yakni Filipina, Kamboja, Myanmar, Laos dan Vietnam. Di pihak lain, Malaysia, Thailand, Brunai dan Singapura tetap bersikeras kesepakatan hanya dengan melihat daratan suatu negara. "Itu bisa dimaklumi karena wilayahnya mereka hanya dataran saja," tegasnya.

Akibat buntu, akhirnya disepakati untuk membawa masalah tersebut ke tingkat pertemuan Senior Transport Official Meeting pada Oktober di Singapura. Pertemuan itu akan berlanjut dengan Asean Transport Ministerial Nopember. "Kalau sampai di situ belum ada kesepakatan berarti sulit mencapai target pada 2015," katanya.

Dalam sidang ATWG sendiri, menurut Tri, masing-masing negara, termasuk Indonesia belum mengajukan jalan tengah. "Kami punya empat skenario, tapi kita munculkan nanti saja karena disini semua masih berpegang pada kepentingan masing-masing."

Rofiqi Hasan






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: