Keterangan Lunas Pengutang BLBI Patut Ditinjau Ulang

Senin, 23 Juli 2007 | 00:15 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Mantan pengacara negara untuk kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, Frans Hendrawinata, mengatakan surat keterangan lunas yang telah diberikan kepada para pengutang BLBI masih bisa ditinjau kembali.

"Tidak ada perjanjian absolut yang tidak bisa dibatalkan," ujar dia kepada Tempo di Jakarta, Sabtu lalu.

Frans menuturkan, dalam salah satu poin master of settlement and acquisition agreement--perjanjian utang dan penyerahan aset pengutang--pun disebutkan kemungkinan pembatalan surat keterangan lunas tersebut. "Kalau di kemudian hari ditemukan kekeliruan atau kebohongan, (surat keterangan lunas) bisa dibatalkan. Sebab, di situ kan harus bersih dan tidak ada benda. Nyatanya masih ada beban, kan," tuturnya.

Frans menyatakan dukungannya atas keinginan Panitia Kerja BLBI Dewan Perwakilan Rakyat mengungkap kecurangan para pengutang. Menurut dia, upaya ini akan memberi kepastian sekaligus menegakkan hukum.

"Kalau tidak diungkap, justru artinya tidak ada penegakan hukum. Bisa jadi ada main-main di antara pengutang dan pejabatnya," ujar Frans.

Anggota Panitia Kerja BLBI, Dradjad H. Wibowo, sebelumnya mengatakan tidak akan menggugat surat keterangan lunas yang sudah kadung diberikan. Alasannya, surat itu sudah merupakan keputusan politik pemerintah.

Namun, kata dia, Dewan akan mempertanyakan bagaimana proses penilaian aset dan pelunasan BLBI dilakukan. "Apakah sudah layak bagi mereka untuk mendapat surat keterangan lunas. Itu yang akan kami evaluasi," kata dia (Koran Tempo, 19 Juli).

Frans menambahkan, seharusnya surat keterangan lunas diberikan setelah dilakukan audit dan pelunasan 100 persen sebesar utangnya. Dia menilai, surat keterangan lunas diberikan terlalu terburu-buru.

Selain itu, kata dia, Badan Penyehatan Perbankan Nasional seharusnya mengaudit aset-aset pengutang yang diserahkan melalui lembaga audit. Sedangkan empat perusahaan konsultan keuangan yang dikontrak BPPN bukanlah lembaga audit. "Mereka hanya menilai dan memberi nasihat," ujar Frans.

Namun, niat Panitia Kerja BLBI mengungkap kecurangan pelunasan BLBI ditanggapi berbeda oleh anggota Komisi Hukum DPR, Akil Muchtar. Menurut anggota Fraksi Partai Golkar ini, apabila kasus BLBI ini dibongkar lagi, "Bisa terjadi gonjang-ganjing politik dan ekonomi."

Kalau pengampunan itu diungkit lagi, kata dia, artinya pengambil kebijakan waktu itu, para menteri terkait dan para Kepala BPPN, bisa dicokok semua. "Kalau yang sudah ditutup diungkit lagi, saya curiga ada agenda tersembunyi di balik itu," ujarnya.

Anggota Panitia Kerja BLBI, Maruarar Sirait, mengatakan audit Badan Pemeriksa Keuangan yang keluar 30 November 2006--hampir tiga tahun setelah BPPN dibubarkan--sangat jelas mempertanyakan kebijakan pemerintah saat itu dalam melakukan valuasi aset eks pengutang. Ada dugaan terjadi salah valuasi sehingga, dalam tempo satu tahun, nilai aset yang diserahkan pengutang anjlok sangat drastis. "Ini yang memicu kami menelusuri BLBI dari hulu ke hilir," ujarnya.

l DIAN YULIASTUTI | AGUS SUPRIYANTO

TOPIK






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: