RUU ITE Tak Mengatur Soal Transaksi Melalui Seluler

Senin, 23 Juli 2007 | 18:08 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:
Pemerintah tidak akan mengubah Rancangan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (RUU ITE) terkait rencana operator telepon seluler menjadi lembaga keuangan.

Menteri Komunikasi dan Informatika, M. Nuh, mengatakan saat ini pihaknya belum merasa perlu memasukkan peraturan tentang keinginan operator telepon seluler berperan sebagai lembaga keuangan.

Selain itu, kata dia, saat ini RUU ITE sudah berada di tangan Panitia Kerja (Panja) Dewan Perwakilan Rakyat. Namun saat ini DPR sedang reses hingga masa sidang Agustus hingga September nanti.

"Tapi undang-undang itu fleksibel, bila nanti dibutuhkan, ya kami akan revisi atau dibuat peraturan baru. Tapi untuk saat ini saya rasa belum perlu," kata M. Nuh di Jakarta hari ini.

Muslima Hapsari






Komentar Anda

Kirim