Kasus BLBI Perburuk Citra Indonesia

Rabu, 25 Juli 2007 | 03:55 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Anwar Nasution mendukung dibukanya lagi kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia oleh Kejaksaan Agung.

Dia juga memastikan sudah membentuk satu tim khusus sebagai counterpart atau rekanan bagi tim BLBI Kejaksaan Agung.

"Kasus ini tidak pernah tuntas. Sampai sekarang nggak ada yang diadili. Seharusnya mereka (penerima BLBI) masuk penjara," kata Anwar kepada Tempo di kantornya kemarin.

Dia menegaskan tak kunjung selesainya proses hukum kasus BLBI sudah menjadi sorotan dunia. Pihak asing melihat hal itu sebagai cermin betapa lemahnya sistem hukum di Indonesia. "Citra kita di luar negeri jadi buruk. Kan, malu kita," tuturnya.

Anwar mensinyalir bebasnya para pengemplang uang negara itu karena banyak pejabat yang mau disogok.
Dia tak khawatir dibongkarnya kasus yang melibatkan sejumlah taipan raksasa dan elite politik negeri ini akan menimbulkan gejolak politik ataupun ekonomi.

Anwar mencontohkan, ketegasan Korea Selatan menegakkan hukum untuk kasus serupa telah mengantarkan Negeri Ginseng itu entas dari krisis. "Lihat Korea, dua presidennya pun ditangkap, jenderal bintang empat dan konglomerat masuk penjara. Selesai urusan. Mereka bisa memulai chapter baru menyambut globalisasi," kata dia.

Menurut Anwar, pengutang BLBI yang telah mendapatkan surat keterangan lunas pada 2002 dan release and discharge pada 2003 masih bisa diseret ke pengadilan karena ternyata urusan mereka belum selesai.

Diberikannya surat keterangan lunas itu, ujar mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia ini, bukan berarti menghapus kewajiban para bekas pemegang saham bank itu. Selain itu, keterangan lunas itu bisa ditinjau kembali bila ditemukan kekeliruan atau kesalahan dalam pembuatannya. "Sekarang, kalau terbukti berbohong, dia kan bisa diperiksa lagi," ujarnya.

Anwar mengungkapkan kebohongan pengutang yang bisa diselisik lagi oleh aparat kejaksaan di antaranya soal disvaluasi, yaitu penyerahan aset yang digelembungkan dan aset bodong.

Pintu lain, dia melanjutkan, adalah soal pelanggaran ketentuan bahwa pemilik lama dan pihak terkait dilarang membeli kembali. "Itu yang harus dibuka. Kalau dia membeli asetnya yang lama, itu harus dibatalkan," kata dia.

l AGUS SUPRIYANTO

Topik :

Komentar Anda :

Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi Tempo Interaktif. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar:

Kode Verifikasi :

Masukkan Kode :