BPK Minta Kontrak Karya Dirombak
Rabu, 25 Juli 2007 | 18:11 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mendesak pemerintah segera merombak Kontrak Karya dengan Kontractor Production Sharing (KPS) dalam menentukan jenis-jenis biaya yang bisa diklaim sebagai cost recovery.
"Kontrak yang pemerintah buat itu masih sangat lemah," kata Anggota BPK Baharuddin Aritonang di Jakarta, Rabu (25/7). Fungsi BP Migas mengelola kontrak karya, kata dia, tidak optimal.
Perjanjian pembagian produksi antara pemerintah dan perusahaan pengeksplorasi sangat lemah sehingga apa saja unsur-unsur biaya produksi yang bisa diklaim ke pemerintah tidak jelas. Bahkan, kegiatan yang tidak ada hubungannya dengan produksi turut diklaimkan ke pemerintah.
Baharuddin mencontohkan, adanya ongkos sekolah karyawan perusahaan dimasukkan sebagai biaya produksi. Dia juga mengungkapkan kewajiban Corporate social responsibility (CSR) masuk bea produksi yang dibebankan ke cost recovery.
"Yang gitu-gitu harus dibuat dalam kontrak yang jelas," kata dia. "Kalau tidak habis semua penerimaan negara kembali ke mereka, lalu tidak ada lagi yang dibagi ke negara," Baharuddin memaparkan.
Pemerintah, ujarnya, harus tegas mengajak perubahan kontrak-karya itu. Kalau mereka tidak mau, kata Baharuddin, pemerintah bisa mengancam menghentikan kontrak. "Kita bisa mencontoh Venezuela yang menyetop semua kontraknya. Biar saja mereka pulang lagi. Ini kan negeri sendiri kenapa kita dibohongi terus," kata dia.
AGUS SUPRIYANTO





