Investasi Mastrotto Terganjal Hak Paten
Rabu, 25 Juli 2007 | 18:49 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Investasi perusahaan sepatu kulit asal Italia, Mastrotto senilai US$ 110 juta terganjal hak paten. Mastrotto, perusahaan sepatu keluarga yang telah berproduksi hampir 50 tahun di Italia, menelan pil pahit. Hak paten dengan nama Mastrotto, telah terdaftar di Direktorat Jenderal Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) sejak 2003.
Pemilik PT Mastrotto Indonesia, Ermanno Remigi menyatakan saat ini pihaknya dijadikan tersangka oleh Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Jaya). "Kami sudah diperiksa sejak bulan Juni," ujarnya, Rabu (25/7).
Menurut Ermanno, sejak tahun 2005 memulai investasi di Indonesia dengan nilai awal US$ 40 juta, kemudian ditambah menjadi US$ 70 juta dan rencana berekspansi US$ 110 juta. Perusahaan memproduksi bahan baku kulit sebanyak 4-6 juta kaki kubik per bulan dengan nilai jual US$ 7 juta. Sebanyak 95 persen bahan baku diekspor.
Menurut CEO Mastrotto Indonesia, Suprapto Suwardi, sebuah perusahaan modal asing (PMA) asal Malaysia yang melakukan pendaftaran hak paten atas nama Mastrotto. PMA asal Malaysia itu bergerak dibidang jasa perdagangan.
YULIAWATI





