PPN CPO Dikaji Untuk Dihapuskan

Jum'at, 27 Juli 2007 | 01:16 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Pajak pertambahan nilai untuk minyak sawit mentah (PPN CPO) akan dihapuskan tahun depan (2008). Tujuannya, menurut Dirjen Perdagangan Luar Negeri Departemen Perdagangan Diah Maulida, untuk meningkatkan daya saing produk di pasar internasional. Komoditas sektor perkebunan kini memang tak dikenai PPN, kecuali minyak sawit mentah.

Rencana penghapusan PPN CPO ini sejalan dengan target ekspor pemerintah
untuk komoditas minyak sawit mentah dan produk turunannya menjadi 20,4 persen. Jumlah ini akan setara dengan nilai US$ 5,8 miliar.

Saat ini, kata dia, formula penghapusan PPN CPO masih dihitung-hitung oleh tim kajian tarif dari Dirjen Perdagangan Luar Negeri Departemen Perdagangan. Selain mengkaji pembebasan PPN, Departemen Perdagangan juga mempertimbangkan pemberian insentif PPH bagi industri hilir sesuai PP Nomor 1/2007.

"Ini belum gol karena masih ada dua pendapat yang berbeda," tutur Diah soal PPN CPO di Jakarta, kemarin.

Namun, menurut Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Akmaluddin Hasibuan, penghapusan PPN CPO sebesar 10 persen tak akan berpengaruh signifikan terhadap pengembangan industri hilir nasional. Sebab, kata dia, masalah utama di sektor hilir minyak sawit adalah akibat penerapan pungutan ekspor (PE).

Akmaluddin menjelaskan, penerapan pungutan ekspor produk minyak sawit yang disamakan dengan produk turunan (olein dan stearin) sebesar 6,5 persen, menyebabkan utilitas pabrik minyak sawit hanya 40 persen. "Artinya," kata dia, "kalau maksud pemerintah meningkatkan daya saing industri hilir, itu tak akan tercapai, karena pokok persoalan adalah likuiditas."

Penerapan pengutan ekspor, dia melanjutkan, membebani likuiditas atau kemampuan keuangan produsen industri hilir. Sehingga produsen memilih menjual minyak sawit mentah dan menyetop pengolahan produk turunan minyak sawit.

Akmaluddin menyarankan, langkah terbaik bagi industri CPO dan turunannya ini adalah dengan mengembalikan pungutan ekspor menjadi 1,5 persen. "Lalu, pemerintah bisa terapkan DMO (kewajiban produsen memenuhi pasar lokal)," tutur dia.

Sejak kenaikan pungutan ekspor menjadi 6,5 persen, tutur dia lebih lanjut, pun tidak efektif untuk stabilisasi harga minyak goreng dalam negeri. Harga minyak sawit mentah terus menanjak seiring derasnya permintaan pasar global. Harga minyak goreng dalam negeri pun sulit turun karena terpaku harga minyak sawit mentah global.

Dengan diterapkan DMO, menurut Akmaluddin, pemerintah punya kuasa meminta produsen menyediakan minyak sawit dengan harga tertentu untuk kebutuhan minyak goreng.

Yuliawati






Komentar Anda

Kirim