Bapepam-LK Lakukan Public Hearing Kriteria Efek Syariah

Jum'at, 27 Juli 2007 | 16:08 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) sedang melakukan public hearing kriteria efek syariah. Yaitu untuk mendapatkan masukan dari publik mengenai hal-hal yang kurang sebagai kriteria.

Menurut Ketua Bapepam-LK Fuad Rahmany, kriteria efek itu akan diperlukan oleh reksadana. "Khususnya reksadana saham," kata Fuad, di kantor Departemen Keuangan, Jakarta, Jumat (27/7).

Menurut Fuad, saat ini penentuan kriteria efek syariah sudah selesai namun belum disahkan. Targetnya, kriteria efek tersebut baru akan disahkan pada pertengahan Agustus mendatang.

Wahyudin Fahmi

TOPIK






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: