Bapepam-LK Lakukan Public Hearing Kriteria Efek Syariah
Jum'at, 27 Juli 2007 | 16:08 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) sedang melakukan public hearing kriteria efek syariah. Yaitu untuk mendapatkan masukan dari publik mengenai hal-hal yang kurang sebagai kriteria.
Menurut Ketua Bapepam-LK Fuad Rahmany, kriteria efek itu akan diperlukan oleh reksadana. "Khususnya reksadana saham," kata Fuad, di kantor Departemen Keuangan, Jakarta, Jumat (27/7).
Menurut Fuad, saat ini penentuan kriteria efek syariah sudah selesai namun belum disahkan. Targetnya, kriteria efek tersebut baru akan disahkan pada pertengahan Agustus mendatang.
Wahyudin Fahmi





