Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Kinerja BP Migas Dinilai Belum efektif
Jum'at, 27 Juli 2007 | 18:22 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:
Departemen Keuangan menilai fungsi Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) belum berjalan efektif.

Pengawasan terhadap pelaksanaan kontrak-kontrak karya sektor migas tidak optimal sehingga klaim biaya produksi atau cost recovery cenderung membengkak.

"Kami harapkan pengawasan kontrak-kontrak karya oleh BP Migas bisa lebih efektif ," kata Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan, Mulia Nasution di Jakarta, hari ini.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, juga mempertanyakan angka klaim cost recovery yang disampaikan kepada DPR sebesar US$ 10,4 miliar.

Departemen Energi dan BP Migas perlu melakukan transparansi seluruh informasi yang bisa di-discloused sehingga tidak terjadi polemik.

Ketika dikonfirmasi ke Kepala BP Migas, Kardaya Warnika, telepon selulernya tidak bisa dihubungi. Wakil Kepala BP Migas, Abdul Moein, juga tidak bisa berkomentar. “Saya sedang mengikuti rapat,” ujarnya.

Namun ketika teleponnya dihubungi kembali, Moein tak mengangkat teleponnya. Begitu juga dengan telepon seluler Kepala Humas BP Migas, Amir Hamzah, tidak bisa dihubungi.



AGUS SUPRIYANTO

Dari Arsip Majalah TEMPO
Kapal Peneliti Laut dari Norwegia  | 29 Desember 1998
Mengerat Busang di Tapos  | 01 Desember 1998
Kronologi Busang  | 01 Desember 1998
Busang, Kroni Soeharto, dan Skandal Abad Ini  | 01 Desember 1998
'Dallas' dari Riau  | 13 Oktober 1998
Irian, Setelah Tujuh Gunung Emas Dikuras | 02 Maret 1999
Freeport dan Salah Paham  | 01 Pebruari 1999
Freeport: Berkah dan Kutukan  | 19 Januari 1999
Ketika Janji tak Terpenuhi  | 19 Januari 1999
Harga Ekologis Penambangan Freeport  | 19 Januari 1999
>>selengkapnya ::


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Perusahaan Induk Tambang Akan Beri Nilai Tambah US$ 8 Miliar
Semen Padang Minta Areal Konservasi Dijadikan Lokasi Tambang
Walhi: Hentikan Pemberian Izin Pertambangan di Sulawesi Selatan
Rio Tinto Minta Kontrak Karya Tambang Nikel Segera Diterbitkan
DPD Desak Interpelasi Kasus Karaha Bodas
Kerja Sama Pemda NTB dan Bumi Resources Jalan Terus
Menteri Kelautan Dukung Penolakan Tambang Meares
Pemda Tak Mampu Beli Saham Newmont
Tambang liar di Sumbawa semakin cemari sungai
Tambang PT Adaro Meledak, Dua Pekerja Tewas
> selengkapnya...

Referensi

PP RI No. 75 Tahun 2001 Tentang Perubahan Kedua Atas PP No. 32 Tahun 1967 Tentang Pelaksanaan UU No. 11 Tahun 1967 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan
UU RI No. 22 Tahun 2001 Tentang Migas
Inpres RI No. 3 Tahun 2000 Tentang Koordinasi Penanggulangan Masalah Pertambangan Tanpa Izin

Website

Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk104519 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Adinda Bakrie Gelar Resepsi Mewah
Indonesia Masuk Radar OECD
Presiden Kecewa Larangan Terbang ke Eropa Diperpanjang
Anwar: Aliran Dana BI Lebih Serius dari Korupsi Biasa
Pabrik Mittal Jadi Acuan Krakatau Steel

<< July,2007>>
MSnSl RK JS
01 02 03 04 05 06 07
08 09 10 11 12 13 14
15 16 17 18 19 20 21
22 23 24 25 26 27 28
29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data