Bapepam-LK Uji Manajemen Asuransi

Senin, 30 Juli 2007 | 18:11 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah menetapkan aturan tentang penilaian kemampuan dan kepatutan bagi direksi dan komisaris perusahaan asuransi. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 78/PMK.05/2007.

Dalam keterangan tertulis yang dikeluarkan oleh Departemen Keuangan itu, kelulusan calon direksi dan komisaris akan ditentukan oleh Kepala Badan Penanaman Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK).

Test kemampuan dan kepatutan dilaksanakan oleh komite evaluasi yang dibentuk oleh Kepala Bapepam-LK dengan jumlah anggota 50 orang. Direksi serta komisaris yang wajib mengikuti adalah dari perusahaan yang mengajukan izin baru, perusahaan yang diambil kepemilikannya, dan calon pemegang saham yang akan mengambil alih kepemilikan perusahaan.

PMK yang diterbitkan sejak 13 Juli 2007 itu sekaligus menghapuskan Keputusan Menkeu Nomor 421/KMK.06/2003. Dalam aturan itu, disebutkan keputusan tentang fit and proper test ditentukan oleh Direktur Jenderal Lembaga Keuangan.

RAFLY WIBOWO






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: