Televisi Nasional Wajib Siarkan Program Lokal 10 Persen
Selasa, 31 Juli 2007 | 04:29 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Untuk menjalankan ketentuan sistem siaran berjaringan, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengusulkan industri televisi untuk tahap pertama wajib menayangkan program lokal dengan proporsi 10 persen.
"Tahap pertama ini dilaksanakan dalam tiga tahun," ujar anggota KPI, Yoanes Bosco Salamun, kepada Tempo di Jakarta, Senin (30/7).
Sistem siaran berjaringan telah diwajibkan oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Ketentuan ini rencananya sudah diterapkan mulai 28 Desember 2007.
Menurut Bosco, kebijakan ini cukup realistis. Setelah proporsi 10 persen dipenuhi, siaran program lokal akan ditingkatkan menjadi 30 persen.
Selanjutnya, dalam tiga tahun itu, kata dia, stasiun televisi diharapkan bisa memenuhi 50 persen berjaringan di seluruh provinsi yang menangkap siarannya.
Sementara itu, soal kepemilikan saham dalam perusahaan stasiun televisi dengan mitra lokal, dikatakan Bosco, baru akan diterapkan pada 2014.
Keputusan KPI ini akan dimasyarakatkan kepada Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATSI), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia, pemerintah, dan masyarakat dalam waktu tiga bulan.
Bosco mengatakan, selama sosialisasi itu, keputusan KPI masih terbuka untuk diubah. "Akan kami masyarakatkan ke industri televisi untuk melihat kemampuan dan kemungkinannya," kata pria yang akrab dipanggil Don Bosco ini.
Namun, menurut Ketua ATSI Karni Ilyas, industri televisi belum siap melaksanakan sistem siaran berjaringan seperti diperintahkan Undang-Undang Penyiaran. Alasannya, dukungan pasar atau perolehan iklan di daerah, terutama di luar Jawa, masih kecil. Hal ini akan menyulitkan pelaksanaan siaran berjaringan ini.
"Di luar Jawa, kami sangat pesimistis. Yang pasang iklan juga tidak ada," ujar Karni dalam rapat koordinasi nasional KPI.
Corporate Secretary SCTV Hardijanto Saroso menyatakan pihaknya masih meminta kebijakan KPI dan pemerintah. Menurut dia, untuk menerapkan tahap siaran program lokal, stasiun mengalami kendala biaya yang besar dan masalah teknis, seperti satelit transponder-nya.
Hardijanto mengaku, SCTV sudah melakukan uji coba siaran lokal selama 30 menit di Jawa Timur. Siaran lokal itu berupa siaran berita untuk beberapa kota, seperti di Surabaya, Malang, Madiun, Jember, dan Kediri. "Di kota-kota itu, mereka hanya menerima siaran berita Jawa Timur. Tapi itu pun masih banyak kendala," papar dia.
l Dian Yuliastuti




Komentar Anda :