Investasi Petrokimia Dapat Fasilitas Pajak
Selasa, 31 Juli 2007 | 18:30 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Investasi di industri petrokimia akan memperoleh fasilitas pajak untuk penanaman modal. Pemberian fasilitas lewat revisi Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2007 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di bidang-bidang Usaha Tertentu.
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Muhammad Luthfi menjelaskan, fasilitas pajak diberikan pada industri petrokimia, karena pemerintah ingin mengedepankan sektor industri hulu. "Kami ingin mengembalikan keadaan seperti pada 1980 dimana industri kimia dasar menjadi prioritas," ujarnya, Selasa (31/7). Selain itu, industri petrokimia, pemerintah akan memberi fasilitas untuk industri metal dan besi
Pemberian fasilitas diharapkan meningkatkan investasi industri petrokimia. Menurut road map industri petrokimia, dibutuhkan investasi sekitar US$ 15 miliar untuk masa 2010-2015, untuk pemenuhan kebutuhan konsumsi bahan baku petrokimia dalam negeri.
YULIAWATI





