|
Polisi Mulia Usut Kasus Jaminan Bodong
Rabu, 01 Agustus 2007 | 00:27 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Polisi mulai mengusut kasus jaminan bodong proyek jalan tol Pandaan-Malang di Bank Mandiri yang merugikan negara Rp 26 miliar. Kepala Badan Pengatur Jalan Tol Hisnu Pawenang pada 25 Juli lalu diperiksa sebagai saksi di Markas Polda Metro Jaya.
"Ya, saya memenuhi panggilan polisi pada Rabu lalu," katanya kepada Tempo Senin lalu di Jakarta.
Hisnu menuturkan, ia didampingi oleh staf Badan Pengatur Jalan Tol dan Biro Hukum Departemen Pekerjaan Umum. Pertanyaan polisi, ia melanjutkan, umum saja tapi mengarah ke kontrak Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol dan kronologis pemberian jaminan pelaksanaan proyek atau perfomance bond atas nama PT Setdco Intrinsic Nusantara.
PT Bank Mandiri Tbk. dua pekan lalu melaporkan Momon Suhilman, anggota staf General Affair Mandiri Cabang Gambir yang meneken garansi bank Rp 26 miliar bodong, ke Polda Metro Jaya. Sekretaris Mandiri Mansyur S. Nasution membenarkan perusahaannya telah melaporkan seorang karyawan dengan tuduhan memalsukan garansi bank. Tapi, ia merahasiakan identitas karyawan itu.
Pada pertengahan Juli lalu, Mandiri sudah melaporkan kasus dugaan pemalsuan garansi bank itu ke Polda Metro Jaya tanpa menyebutkan orang yang diduga bertanggungjawab. “Laporan yang dulu tentang kasusnya, sekarang melaporkan oknum yang diduga menandatangani surat palsu itu,” kata Mansyur kemarin.
Semua bermula ketika Departemen Pekerjaan Umum membatalkan kontrak proyek tol dengan Setdco Intrinsic yang tak mampu menyediakan modal kerja US$ 350 juta. Ketika Badan Pengatur Jalan Tol ingin mencairkan dana jaminan, Mandiri menyatakan garansi bank plus uangnya tak tercatat di bank terbesar milik negara itu.
Garansi bank diterbitkan oleh Bank Mandiri Cabang Gambir. Hisnu mengakui tak memverifikasi ke Mandiri jaminan sejak awal dengan alasan mengenal anggota staf Setdco yang menyerahkan garansi bank.
Setdco Intrinsic adalah perusahaan patungan Setdco Graha Nusantara (35 persen), perusahaan modal Malaysia yakni Intrinsic Resources Indonesia Mutu Andalan (34 persen), serta Hwan Ho Construction Co. Ltd. (31 persen).
Intrinsic Resources mengaku yang mengurus garansi bank Setdco Intrinsic lewat broker PT Amindo Investment Nusantara. “Kami tak pernah berhubungan dengan Mandiri. Dalam bisnis sudah biasa surat semacam itu dilakukan lewat perantara,” tutur pengacara Intrinsic
Resources Umar Husin kepada Tempo medio Juli lalu. perusahaan itu lalu mengadukan Direktur Utama Amindo, Sudirdjo Sudjatmiko, ke Markas Besar Polri pada 26 Juli 2007 atas tuduhan penipuan.
Menurut pengacara Setdco Intrinsic Agus Abdul Azis, Mabes Polri meminta Direktur Utama Setdco Intrinsic Nur Hadi hadir dalam pemeriksaan sebagai saksi pada Rabu pekan lalu. Tapi, surat panggilan menyebut jabatanbnya sehingga Nur tak memenuhi panggilan. "Pak Nur disebut Direktur Utama PT IRIMA (Intrinsic Resources Indonesia Mutu Andalan)," ujarnya Ahad lalu.
Rieka Rahadiana | Agoeng Wijaya
INDEKS BERITA LAINNYA :
|