|
Pemerintah Buat Pengenal Impor Migas
Rabu, 01 Agustus 2007 | 15:12 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Importir minyak dan gas bumi diwajibkan memiliki Angka Pengenal Importir (API) Khusus. Jenis tanda pengenal baru diterbitkan dua pekan lalu oleh Departemen Perdagangan.
"Sebelumnya perusahaan gas mengimpor dengan menggunakan API milik Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas), dengan aturan ini memudahkan perusahaan melakukan impor barang yang dibutuhkan," kata Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu, Rabu (1/8).
Direktur Impor Departemen Perdagangan Tubogu Albert Yusuf menyatakan aturan yang tertuang di Peraturan Menteri Perdagangan No. 31/M-DAG/PER/7/2007 ini sudah efektif berlaku sejak 20 Juli. Namun, untuk barang impor yang tengah dalam perjalanan hingga dua bulan mendatang masih diperbolehkan menggunakan API BP Migas.
RR ARIYANI
INDEKS BERITA LAINNYA :
|