|
Pengusaha Memprotes Aturan Merger
Jum'at, 03 Agustus 2007 | 02:49 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas yang baru kembali menuai keluhan pengusaha. Sebelumnya, pengusaha memprotes aturan pengalokasian dana untuk kewajiban sosial perusahaan (corporate social responsibility). Kini mereka mempersoalkan aturan merger yang memberatkan perusahaan.
Asosiasi Pengusaha Indonesia tengah menyiapkan permohonan uji materi (judicial review) terhadap Undang-Undang Perseroan Terbatas, yang akan diajukan ke Mahkamah Konstitusi pada Senin depan.
"Kami ke Mahkamah Konstitusi karena aturan merger ini mengada-ada dan hanya menghalangi masuknya investasi," ujar Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia Sofjan Wanandi kepada Tempo di Jakarta.
Undang-Undang Perseroan Terbatas Pasal 127 yang baru mengatur keputusan merger harus diumumkan secara tertulis kepada karyawan dari perseroan yang akan melakukan penggabungan. Pengumuman itu paling lambat 30 hari sebelum pemanggilan rapat umum pemegang saham.
Yang dikeluhkan pengusaha, kata Sofjan, adalah pengumuman itu dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada pihak-pihak yang bersangkutan untuk tahu dan mengajukan keberatan jika mereka merasa kepentingannya dirugikan.
Dengan kata lain, ujar pengusaha kawakan ini, tindakan merger perusahaan harus disetujui serikat pekerja dulu. "Tanpa persetujuan pekerja, merger tidak bisa dilakukan," kata Sofjan. "Ini kan sangat tidak masuk akal."
Menurut dia, penggabungan perusahaan saat ini merupakan obat mujarab untuk menciptakan sistem bisnis yang sehat. Pola merger diyakini mampu menekan biaya operasional. "Di negara mana pun, perusahaan yang ingin merger tidak dipersulit."
Sofjan menilai, kalau pertimbangannya agar pekerja merasa dilibatkan dalam merger, itu berarti hanya solusi jangka pendek untuk mencegah gejolak pekerja. "Tapi, untuk jangka panjang, yakni saat pemerintah sangat butuh investasi, aturan ini akan menyulitkan," tuturnya.
Kepala Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Fuad Rahmany menyatakan keberatan karyawan atas merger tidak dapat membatalkan keputusan perusahaan. Opsi keberatan hanya bertujuan untuk melindungi kepentingan karyawan.
"Sejauh itu tidak bertentangan dengan tujuan utama," kata Fuad dalam pesan pendek (SMS) kepada Tempo kemarin.
Dewan Perwakilan Rakyat mempersilakan pihak yang ingin mengajukan uji materi Undang-Undang Perseroan Terbatas ke Mahkamah Konstitusi. "Silakan saja. Itu hak setiap warga negara," ujar Ketua Panitia Khusus Undang-Undang Perseroan Terbatas Akil Muchtar kepada koran ini.
Namun, dia meminta agar uji materi dilakukan secara saksama dan dengan alasan yang kuat. Ia menampik anggapan pengusaha yang menilai Undang-Undang Perseroan Terbatas yang baru ini tidak pro terhadap perbaikan iklim investasi. Sebab, melibatkan karyawan dalam merger dinilai akan meningkatkan rasa persatuan dan produktivitas karyawan. "Jadi pengusaha pun aman dalam berinvestasi," katanya.
l RR ARIYANI | WAHYUDIN FAHMI
INDEKS BERITA LAINNYA :
|