Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Pengusaha Memprotes Aturan Merger
Jum'at, 03 Agustus 2007 | 02:49 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas yang baru kembali menuai keluhan pengusaha. Sebelumnya, pengusaha memprotes aturan pengalokasian dana untuk kewajiban sosial perusahaan (corporate social responsibility). Kini mereka mempersoalkan aturan merger yang memberatkan perusahaan.

Asosiasi Pengusaha Indonesia tengah menyiapkan permohonan uji materi (judicial review) terhadap Undang-Undang Perseroan Terbatas, yang akan diajukan ke Mahkamah Konstitusi pada Senin depan.

"Kami ke Mahkamah Konstitusi karena aturan merger ini mengada-ada dan hanya menghalangi masuknya investasi," ujar Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia Sofjan Wanandi kepada Tempo di Jakarta.

Undang-Undang Perseroan Terbatas Pasal 127 yang baru mengatur keputusan merger harus diumumkan secara tertulis kepada karyawan dari perseroan yang akan melakukan penggabungan. Pengumuman itu paling lambat 30 hari sebelum pemanggilan rapat umum pemegang saham.

Yang dikeluhkan pengusaha, kata Sofjan, adalah pengumuman itu dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada pihak-pihak yang bersangkutan untuk tahu dan mengajukan keberatan jika mereka merasa kepentingannya dirugikan.

Dengan kata lain, ujar pengusaha kawakan ini, tindakan merger perusahaan harus disetujui serikat pekerja dulu. "Tanpa persetujuan pekerja, merger tidak bisa dilakukan," kata Sofjan. "Ini kan sangat tidak masuk akal."

Menurut dia, penggabungan perusahaan saat ini merupakan obat mujarab untuk menciptakan sistem bisnis yang sehat. Pola merger diyakini mampu menekan biaya operasional. "Di negara mana pun, perusahaan yang ingin merger tidak dipersulit."

Sofjan menilai, kalau pertimbangannya agar pekerja merasa dilibatkan dalam merger, itu berarti hanya solusi jangka pendek untuk mencegah gejolak pekerja. "Tapi, untuk jangka panjang, yakni saat pemerintah sangat butuh investasi, aturan ini akan menyulitkan," tuturnya.

Kepala Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Fuad Rahmany menyatakan keberatan karyawan atas merger tidak dapat membatalkan keputusan perusahaan. Opsi keberatan hanya bertujuan untuk melindungi kepentingan karyawan.

"Sejauh itu tidak bertentangan dengan tujuan utama," kata Fuad dalam pesan pendek (SMS) kepada Tempo kemarin.

Dewan Perwakilan Rakyat mempersilakan pihak yang ingin mengajukan uji materi Undang-Undang Perseroan Terbatas ke Mahkamah Konstitusi. "Silakan saja. Itu hak setiap warga negara," ujar Ketua Panitia Khusus Undang-Undang Perseroan Terbatas Akil Muchtar kepada koran ini.

Namun, dia meminta agar uji materi dilakukan secara saksama dan dengan alasan yang kuat. Ia menampik anggapan pengusaha yang menilai Undang-Undang Perseroan Terbatas yang baru ini tidak pro terhadap perbaikan iklim investasi. Sebab, melibatkan karyawan dalam merger dinilai akan meningkatkan rasa persatuan dan produktivitas karyawan. "Jadi pengusaha pun aman dalam berinvestasi," katanya.

l RR ARIYANI | WAHYUDIN FAHMI

Dari Arsip Majalah TEMPO
Bisnis Spekan  | 24 November 2003
Berlayar di Satu Biduk  | 24 Mei 2004
Memasok Generik, Merambah Herbal | 04 Agustus 2003
Siapa Rugi Setelah Sinergi  | 04 Agustus 2003
Freeport-Indocopper Bermerger  | 19 Januari 2004
BPPN Gigit Jari  | 26 Mei 2003
Unbundling | 03 September 2001
Pembenahan Babak Kesekian  | 27 Agustus 2001
Merger Aetna-ING Life  | 16 Juli 2001
Merger Garuda-Merpati  | 22 Juli 2002
>>selengkapnya ::


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Bumi dan Energi Merger Akhir Juli
RUPS Setujui Merger Kalbe Farma
Pembengkakan Pasar Kalbe Pasca Merger Capai 1 Miliar US $
Tiga BUMN Pertambangan Akan Digabung
Walau Rugi Abdi Bangsa Merger dengan Radionet
Karyawan BTN Indonesia Timur Tolak Merger
BTN Nilai Sudah Penuhi Syarat Arsitektur Perbankan Indonesia
BTN Diminta Tetap Fokus Biayai Perumahan
BI: Konsolidasi Perbankan Terganjal Bisnis Keluarga
BCA Kaji Daftar Bank yang Akan Diakuisisi
> selengkapnya...

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk104863 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

BLT Bojonegoro Dicairkan Besok
Pasangan Karsa Unggul di Jombang
Gubernur Tak Percayai Hasil Quick Count
Kasus Alih Kawasan BSD Diselidiki
Dada Janji Bangun Stadion Persib

<< August,2007>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data