|
Pemerintah Bantah Paksa Nelayan
Senin, 06 Agustus 2007 | 03:53 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Direktur Jenderal Pengawasan dan Pengendalian Sumberdaya Perikanan Departemen Kelautan dan Perikanan Ardius Zaenal membantah instansinya memaksa nelayan tuna membeli alat pemantau kapal atau Vessel Monitoring System (VMS) hanya kepada empat perusahaan.
Empat-perusahaan itu , PT CLS Anggos Indonesia, PT Amalgam Indocorp, PT SOG Indonesia dan PT Inmarsat. "Semua provider satelit yang bisa ditangkap oleh Departemen Kelautan dan Perikanan di pusat boleh digunakan,” katanya di Jakarta.
Tudingan itu muncul dari sekitar 200 pemilik kapal penangkap ikan tuna berbobot 100 GT di Pelabuhan Benoa, Denpasar, yang mogok. Mereka menolak memasang alat VMS seharga Rp 20 juta dengan biaya airtime Rp 8-10 juta/tahun. “Bagi nelayan alat itu nyaris tak bermanfaat, bahkan mengganggu frekuensi alat komunikasi kapal,” ujar Dwi Agus Siswaputra, Sekretaris Jenderal Asosiasi Tuna Longline Indonesia, Jumat pekan lalu.
Cheta Nilawaty | Rofiqi Hasan
INDEKS BERITA LAINNYA :
|