Pemerintah Belum Gugat Kasus Jaminan Bodong

Senin, 06 Agustus 2007 | 04:18 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Departemen Pekerjaan Umum belum menggugat PT Setdco Intrinsic Nusantara, bekas investor jalan tol Pandaan-Malang, untuk menarik dana milik negara sebesar Rp 26 miliar. Padahal, somasi departemen itu sudah dilayangkan beberapa bulan lalu.

“Memang hingga kini belum ada laporan pemerintah ke pihak berwajib,” kata Kepala Badan Pengatur Jalan Tol Hisnu Pawenang Jumat lalu di kantornya, Jakarta. "Tapi sudah ada pembahasan di biro hukum.”

Dalam somasi Departemen Pekerjaan Umum kepada Setdco Intrinsic pada Juni, pemerintah mengancam akan mengambil tindakan hukum bila uang jaminan pelaksaan proyek tol sebesar Rp 26 miliar tak dibayar pada tanggal yang ditentukan. "Waktunya memang sudah lewat," ucap Hisnu.

Ia menerangkan, pemerintah akan melaporkan mempersoalkan kasus ini secara perdata. "Pidana itu urusan Setdco dengan Intrinsic, brokernya, dan PT Bank Mandiri Tbk., tidak dengan kami," katanya.

Kasus jaminan bodong ini bermula ketika Badan pengatur Jalan Tol, regulator di bawah Departemen Pekerjaan Umum, hendak mencairkan dana Rp 26 miliar dari Bank Mandiri. Uang jaminan yang disetorkan oleh Setdco Intrinsic itu akan dimasukkan ke kas negara sebab perusahaan tadi tak memiliki modal kerja US$ 350 juta sehingga kontrak pengusahaan jalan tol dibatalkan oleh pemerintah.

Namun, bank milik negara terbesar itu menyatakan garansi bank atas nama Setdco Intrinsic tak tercatat. Garansi bank diterbitkan oleh Mandiri Cabang Gambir yang ditandatangani oleh Momon Suhilman, anggota staf General Affair.

Akhirnya, pada pertengahan Juli lalu, Mandiri melaporkan kasus itu beserta Momon ke Polda Metero Jaya dengan tuduhan pemalsuan garansi bank. Perusahan modal Malaysia PT Intrinsic Resources Indonesia Mutu Andalan, pemilik 34 persen saham Setdco Intrinsic, mengadukan Direktur Utama PT Amindo Investment Nusantara Sudirdjo Sudjatmiko ke Markas Besar Polri pada 26 Juli lalu atas tuduhan penipuan.

Amindo adalah perusahaan perantara yang mengurus garansi bank di Mandiri. Pemegang saham Setdco Intrinsic lainnya, PT Setdco Graha Nusantara (35 persen) dan Hwan Ho Construction Co. Ltd. (31 persen).

Setdco Intrinsic bahkan berencana melaporkan Intrinsic Resources ke polisi. Dalam penyidikan, beberapa orang sudah diperiksa sebagai saksi, antara lain Hisnu Pawenang (kasus Mandiri-Momon). Polisi juga memanggil Direktur Utama Setdco Intrinsic Nur Hadi (kasus Intrinsic Resources-Amindo), tapi belum diketahui kapan pemeriksaan dilakukan.

Anggota Komisi Infrastruktur Dewan Perwakilan Nusyirwan Soejono mengatakan penyelesaian kasus-kasus proyek tol berpulang kepada Badan Pengatur Jalan Tol sebagai regulator. "BPJT harus transparan, tak bisa 'semua tahu beres'," kata politikus DPI Perjuangan itu kepada Tempo pekan lalu. Badan itu pun harus menjaga kredibilitas.

Rieka Rahadiana






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: