BI Akan Revisi Aturan Modal Minimum

Senin, 06 Agustus 2007 | 20:10 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Bank Indonesia berencana menerbitkan aturan baru untuk merevisi ketentuan batas minimum modal perbankan.

Deputi Gubernur BI Siti Fadjriyah mengatakan, nantinya aturan baru tersebut akan mempertegas ketentuan sebelumnya yang mempersyaratkan bahwa pada 2007, bank-bank nasional harus bermodal minimum Rp 80 miliar dan Rp 100 miliar pada 2010. "Bulan ini akan kami terbitkan," katanya di Jakarta, Senin (6/8). Namun, dia belum bersedia memerinci secara detail aturan baru tersebut.

Dia hanya memastikan bahwa sebagian besar bank bakal sanggup memenuhi ketentuan baru tersebut. "Hanya satu-dua bank saja yang kemungkinan tak bisa memenuhi," ujarnya. Sesuai aturan sebelumnya, kata dia, bank-bank yang tak bisa memenuhi aturan modal minimum akan turun statusnya menjadi Bank Kegiatan Terbatas (BKT).

Seorang sumber Tempo pernah mengungkapkan, aturan baru tersebut akan mempertegas sanksi kepada bank-bank yang tak memenuhi ketentuan modal minimum. "Bisa sampai pencabutan izin usaha," tuturnya. Aturan baru itu dikeluarkan, kata dia, karena bank sental menilai ada beberapa bank yang menganggap remeh aturan lama.

AGOENG WIJAYA






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: