|
Kasus Tol Pandaan-Malang
Peneken Garansi Bodong Dipecat
Selasa, 07 Agustus 2007 | 01:14 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: PT Bank Mandiri Tbk. memecat Momon Suhilman, anggota Staf General Affair di Mandiri Cabang Gambir yang meneken garansi bank bodong atas nama PT Setdco Intrinsic Nusantara senilai Rp 26 miliar.
Direktur Mandiri Budi Gunadi Sadikin mengatakan, Momon tak berwenang menandatangani garansi bank karena ia petugas bidang general affair. "Kemungkinan dia (Momon) dihire oleh pemalsu," katanya kepada Tempo seusai penandatanganan nota kesepahaman Bank Indonesia dan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah di gedung Bank Indonesia, Jakarta, kemarin.
Namun, Budi menyatakan tak tahu kapan Momon dipecat. Yang pasti, menurut dia, Mandiri sudah mengambil langkah antisipasi yang cepat setelah kasus ini terungkap. "Sekarang sudah kami serahkan urusannya ke Polda Metro Jaya.”
Pada Juli lalu, Mandiri melaporkan kasus itu dan Momon ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan pemalsuan garansi bank. Kasus jaminan bodong ini bermula ketika Badan Pengatur Jalan Tol, regulator di bawah Departemen Pekerjaan Umum, hendak mencairkan garansi bank senilai Rp 26 miliar atas nama PT Setdco Intrinsic Nusantara di Mandiri.
Garansi bank diterbitkan oleh Mandiri Cabang Gambir yang ditandatangani Momon .Tapi, bank milik negara terbesar itu menyatakan garansi bank itu tak tercatat. Uang jaminan tadi sedianya dimasukkan ke kas negara setelah kontrak jalan tol dibatalkan lantaran Setdco Intrinsic tak memiliki modal kerja US$ 350 juta.
Perusahan modal Malaysia PT Intrinsic Resources Indonesia Mutu Andalan, pemilik 34 persen saham Setdco Intrinsic, mengadukan Direktur Utama PT Amindo Investment Nusantara Sudirdjo Sudjatmiko ke Markas Besar Polri pada 26 Juli lalu atas tuduhan penipuan. Amindo adalah perusahaan perantara yang mengurus garansi bank di Mandiri.
Pemegang saham Setdco Intrinsic lainnya, PT Setdco Graha Nusantara (35 persen) dan Hwan Ho Construction Co. Ltd. (31 persen). Setdco Intrinsic bahkan berencana melaporkan Intrinsic Resources ke polisi.
Dalam penyidikan, beberapa orang sudah diperiksa sebagai saksi, antara lain Kepala Badan Pengatur Jalan Tol Hisnu Pawenang (kasus Mandiri-Momon). Polisi juga memanggil Direktur Utama Setdco Intrinsic Nur Hadi (kasus Intrinsic Resources-Amindo), tapi belum diketahui kapan pemeriksaan dilakukan.
Namun, Badan Pengatur Jalan Tol belum berupaya menarik dana dari Setdco Intrinsic lewat jalur hukum. Padahal, somasi sudah dilayangkan pada Juni lalu. "Belum ada laporan pemerintah ke pihak berwajib," kata Hisnu. "Tapi sudah ada pembahasan di biro hukum." (Koran Tempo, 6 Agustus)
Budi menegaskan, garansi bank yang digunakan oleh Setdco Intrinsic untuk memenuhi kontrak proyek palsu. Maka Mandiri tak bisa menyerahkan dana Rp 26 miliar. "BPJT sudah memahami hal ini," tuturnya.
Agoeng Wijaya
INDEKS BERITA LAINNYA :
|