Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Dokumen Tender Listrik Tak Cantumkan Jaminan
Kamis, 09 Agustus 2007 | 02:39 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:PT PLN (Persero) dinilai tidak transparan dalam pelaksanaan tender proyek listrik 10.000 megawatt (MW). Pada pada saat penawaran proyek tersebut PLN tidak mencantumkan adanya jaminan pemerintah (government guarantee) dalam dokumen tender. Namun, setelah adanya penawaran dari kontraktor Cina disebutkan adanya jaminan penuh dari pemerintah.

Pemerintah sebelumnya menyatakan akan menjamin penuh proyek listrik 10.000 MW. Jaminan diberikan karena 100 persen PLN dimiliki negara. Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, jaminan akan diberikan dalam bentuk semacam asurandi di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2008.

Sumber Tempo di perusahaan listrik milik pemerintah itu mengungkapkan, kebijakan pemerintah yang akan memberikan jaminan penuh kepada investor listrik asal Cina dinilai tidak adil. "Sejak awal penawaran proyek 10.000 MW tidak disebutkan adanya jaminan pemerintah dalam dokumen tender," ujarnya, kemarin.

Akibatnya, kata dia, banyak investor yang membatalkan untuk ikut dalam penawaran program listrik 10.000 MW. Namun, setelah proses tender dilakukan dan pesertanya kebanyakan dari Cina, pemerintah kemudian akan mengeluarkan government guarantee. "Cara ini jelas mengurangi kredibilitas PLN dan merusak iklim investasi (investment climate)," katanya.

Jika sejak awal disebutkan adanya jaminan pemerintah, maka investor listrik banyak tertarik untuk ikut proyek 10.000 MW. Bahkan, para investor, kata dia, akan menggandeng lembaga keuangan internasional dengan bunga di bawah lima persen.

Sebelumnya, Sri Mulyani telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 146/PMK.01/2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Jaminan Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik Batu Bara pada 29 Desember 2006. Sesuai Pasal 2 Peraturan tersebut menyebutkan, "jaminan pemerintah diberikan atas kewajiban pembayaran utang PLN kepada kreditur Kredit Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, sepanjang ketidakmampuan PLN membayar kewajiban tersebut adalah akibat dari kebijakan Pemerintah."

Direktur Pembangkitan dan Energi Primer PLN Ali Herman Ibrahim ketika dimintai konfirmasinya mengatakan, pihaknya telah memberitahukan adanya jaminan kepada peserta tender. "Saat itu, kami menunjukkan surat jaminan berupa comfort letter dari pemerintah kepada peserta," ujarnya kepada Tempo, Rabu (8/8).

Dia menjelaskan, penunjukkan surat dari pemerintah itu dilakukan dalam pre-bid conference. Ketika ditanya apakah adanya jaminan dari pemerintah atas proyek 10.000 MW dicantumkan dalam dokumen tender, dia menolak memberikan penjelasan. "Yang jelas pre-bid conference dan dokumen tender satu kesatuan," katanya.

ALI NUR YASIN





INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk105215 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Gubernur Tak Percayai Hasil Quick Count
Kasus Alih Kawasan BSD Diselidiki
Dada Janji Bangun Stadion Persib
Pasangan Calon Bupati dari PDI Perjuangan Unggul di Jombang
Gubernur Bolehkan KPU Jatim Bekerja Sampai KPU Baru Dilantik

<< August,2007>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data