Penyelenggara Jasa Internet Tolak Intervensi Pemerintah

Kamis, 09 Agustus 2007 | 18:20 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:
Perusahaan penyelenggara jasa internet menolak intervensi pemerintah dalam mengatur teknis layanan jasa internet. Sebab, peraturan teknis layanan ini sudah ada dalam perjanjian antara penyelenggara jasa internet dengan pelanggan.

General Manager Internet PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom), M. Marpaung mengatakan, standar layanan yang dibuat pemerintah lebih banyak mengatur masalah teknis yang isinya sangat tidak logis, terutama masalah waktu pelayanan gangguan.

"Masa dalam satu bulan penanganan gangguan dibatasi maksimal 42 menit, termasuk perbaikan," kata Marpaung Jakarta hari ini. Ketentuan ini sulit dilaksanakan mengingat kondisi geografis Indonesia yang dipisahkan banyak pulau.

Seperti diberitakan, pemerintah tengah merancang standar layanan telekomunikasi, termasuk standar layanan penyelenggara jasa internet. Regulasi ini akan terbit medio 2008.

Menurut Direktur PT Bignet, Leonardi Kusen, intervensi pemerintah dalam mengatur teknis layanan jasa internet dikhawatirkan akan menimbulkan birokrasi.

Sehingga penyelenggara jasa internet justru tidak fokus ke perbaikan layanan, tapi hanya akan berfikir untuk memberikan laporan bahwa perusahaannya sudah melakukan regulasi itu.

Eko Nopiansyah






Komentar Anda

Kirim