Impor Produk Cina Tak Dilarang

Jum'at, 10 Agustus 2007 | 09:10 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah menegaskan tidak ada larangan impor beberapa produk dari Cina. Menteri Perdagangan Mari E. Pangestu mengatakan yang dilarang adalah peredaran produk Cina yang memang tidak memiliki izin edar di Indonesia.

"Itu pun nggak cuma yang dari Cina, tapi dari negara mana pun," ujar Mari di Jakarta kemarin.

Masalah yang terjadi antara Indonesia dan Cina saat ini, menurut dia, adalah isu rutin perdagangan. Dia mencontohkan, adanya eksportir yang tidak terdaftar tapi mengekspor produk. Padahal, bagi produk ikan, misalnya, penting memiliki sertifikat kesehatan.

Masalah lain, dia melanjutkan, adalah suatu produk harus memenuhi standar kesehatan dan keamanan. Ini merupakan hal umum di semua negara. "Kita juga menolak barang yang tidak punya itu (izin edar ataupun standar kesehatan)," tuturnya.

Selama ini, menurut dia, telah terjadi kesalahpahaman antara pemerintah Indonesia dan Cina tentang produk-produk yang dilarang beredar. "Karena, dari pemberitaan itu seperti melarang, dan mereka (Cina) paham itu. Mereka mengira pelarangan tanpa notifikasi," katanya.

Tentang produk akuatik Indonesia yang dilarang diimpor oleh Cina, menurut dia, kini sedang diselidiki apakah karena tidak penuhi syarat, tak ada izin edar, atau ada penyebab lain. "Jadi masing-masing punya aturan dalam rangka perlindungan konsumen," tutur Mari.

Dia pun menyatakan belum perlu dilakukan inspeksi sebelum pengapalan produk ekspor dari negara eksportir. "Yang penting kan, izin edarnya. Sebetulnya sama saja inspeksinya dilakukan di sini (negara eksportir) atau di sana (negara tujuan ekspor)," ucapnya.

Saat ini pemerintah masih belum tahu apakah eksportir yang bermasalah tersebut adalah eksportir terdaftar atau tidak. "Yang baru-baru ini belum tahu karena belum dapat notifikasi resminya seperti apa. Kita tunggu dulu," katanya.

Pemerintah cenderung mengkaji fakta di lapangan seperti apa. "Apakah masalahnya eksportir ilegal jadi tidak punya sertifikat atau punya sertifikat tapi tidak memenuhi standar? Apa karena tidak tahu (standar) atau yang lain," ucapnya.

l RR ARIYANI

TOPIK






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: