|
Pelanggaran Pesan Premium Bisa Dituntut
Minggu, 12 Agustus 2007 | 18:49 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Pelanggan layanan pesan pendek premium yang dirugikan penyelenggara layanan bisa menuntut ganti rugi. Namun Penyelenggara layanan bisa terhindar dari kewajiban mengganti rugi bila bisa membuktikan layanannya tidak bermasalah.
Juru bicara Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi Departemen Komunikasi dan Informatika, Gatot S. Dewa Broto, mengatakan penyelenggara layanan yang merugikan pelanggan juga akan mendapat sanksi penghentian izin jika terbukti melanggar regulasi yang materinya sedang dikonsultasikan kepada publik hingga 16 Agustus nanti.
Eko nopiansyah
INDEKS BERITA LAINNYA :
|