Regulasi Layanan Jasa Internet Terbuka untuk Dikaji
Minggu, 12 Agustus 2007 | 18:53 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi Departemen Komunikasi dan Informatika, Basuki Yusuf Iskandar, regulasi tentang teknis layanan jasa internet masih terbuka untuk dikaji. Bagi pemerintah, regulasi ini juga penting untuk menjamin pelayanan kepada konsumen.
"Sebagai regulator, kami harus memberikan ceck and balancing antara industri dan konsumen. Jadi tidak bisa melihat dari sepihak saja,” kata Basuki di Jakarta Jum'at (10/8). Sebab konsumen pasti menginginkan pelayanan yang terbaik.
Seperti diberitakan, para pengusaha penyelenggara jasa internet menolak intervensi pemerintah dalam mengatur teknis layanan jasa internet. Karena hal itu sudah diatur dalam perjanjian antara penyelenggara jasa internet dan pelanggan.
Menurut mereka, dalam urusan teknis seperti ini pemerintah tak seharusnya ikut campur. Penolakan para penyelenggara jasa internet ini menanggapi rencana pemerintah menerbitkan standar layanan telekomunikasi, termasuk standar layanan penyelenggara jasa internet.
Dian Yuliastuti





