Target Penerimaan Pajak Diprediksi Gagal

Selasa, 14 Agustus 2007 | 05:51 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:
Target pemerintah menaikkan rasio penerimaan pajak menjadi 19 persen produk domestik bruto pada 2009 diprediksi bakal gagal tercapai. Target itu telah direvisi Departemen Keuangan menjadi 16 persen PDB.

Namun, menurut Anggota Komisi Keuangan dan Perbankan Dewan Perwakilan Rakyat Dradjad Hari Wibowo, target itu pun masih sulit terkejar.

"Entah kalau dilakukan akrobat data, seperti pada kasus data kemiskinan dan pengangguran," kata Dradjad dalam diskusi pajak di Jakarta, kemarin.

Dia mengungkapkan, selama 2006-2007 terjadi kegagalan penerimaan pajak. Realisasi penerimaan pajak 2006 adalah Rp 314,5 triliun sementara targetnya Rp 333 triliun. Artinya, penerimaan pajak kurang Rp 18,5 triliun.

Dalam APBN Perubahan 2007, dia melanjutkan, untuk pertama kalinya dalam sejarah pemerintah mengajukan penurunan target penerimaan pajak dari 14,4 persen menjadi 13,8 persen. Penurunan ini setara dengan target Rp 509,5 triliun turun menjadi Rp 489,9 triliun.

Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution mengatakan, penurunan target penerimaan pajak dalam APBN Perubahan 2007 karena ada perubahan asumsi makro ekonomi yang dijadikan dasar perhitungan tax based. Di APBN 2007 pertumbuhan ekonomi ditargetkan 6,3 persen dan inflasi 6,5 persen sehingga tax based-nya sebesar 13,1 persen.

Ditjen Pajak diminta menaikkan pertumbuhan penerimaannya 30,63 persen.
Target ini dengan asumsi pertumbuhan 6,3 persen dan inflasi 6 persen sehingga tax based-nya menjadi 12,68 persen.

Darmin menambahkan, dari rencana kebijakan insentif untuk perusahaan yang hendak go public--menjadi dimiliki publik dengan menjual sahamnya di lantai bursa--pemerintah pun berpotensi mengalami kerugian. "Ruginya, kira-kira ratusan miliar rupiah," tuturnya.

Insentif pajak untuk perusahaan yang hendak go public besarnya antara dua hingga lima persen dari tarif Pajak Penghasilan. Perusahaan yang go public sampai 40 persen maka pemotongan tarifnya dua-tiga persen. Sedangkan jika go public sampai di atas 50 persen maka dipotong hingga lima persen.

AGUS SUPRIYANTO

TOPIK






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: