SNI Wajib Untuk Tabung dan Kompor Gas
Selasa, 14 Agustus 2007 | 19:12 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Departemen Perindustrian segera menetapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib untuk tabung dan kompor gas. Badan Standardisasi Nasional (BSN) telah memberikan surat persetujuan diterapkannya SNI untuk tabung gas beberapa bulan lalu. Sementara surat persetujuan SNI untuk kompor gas masih diproses BSN.
Pemerintah menilai penting penerapan SNI wajib untuk tabung gas dan kompor gas, setelah beberapa waktu lalu ada penemuan produk gagal dari Pertamina. Pertamina mengklaim sekitar 400 ribu unit kompor gas untuk konversi dari minyak tanah ke elpiji dianggap gagal dan tak memenuhi kualitas.
"Selama ini (SNI tabung gas dan kompor gas) tak perlu diwajibkan. Namun karena sekarang ada masalah, jadi perlu diwajibkan," kata Dirjen Industri Logam, Mesin, Tekstil dan Aneka, Ansari Bukhari, di Jakarta hari ini.
Yuliawati





