|
Perdagangan Timah Antarpulau Disempurnakan
Rabu, 15 Agustus 2007 | 18:03 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah menyempurnakan aturan perdagangan antarpulau untuk komoditi bijih timah. Hal ini dilakukan untuk mencegah ekspor ilegal timah yang berkedok perdagangan antarpulau. "Ada usulan menyempurnakan aturan, agar lebih ketat," kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Ardiansyah Parman, Rabu (15/8).
Sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan No. 19/M-DAG/PER/4/2007 yang berlaku sejak akhir Juni lalu. Peraturan itu diantaranya menyebut timah hanya dapat diperdagangkan antarpulau oleh pemegang kontrak karya dan kuasa pertambangan eksploitasi yang melakukan kerja sama kuasa pertambangan pengolahan dan pemurnian.
Dalam ketentuan tersebut, perdagangan harus disertai dokumen pengangkutan yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Kabupaten atau Kota wilayah asal bijih timah (SPPBAP). Dokumen ini terbit setelah mendapat rekomendasi Dinas Perdagangan dan Perindustrian di lokasi peleburan (smelter) tujuan.
RR ARIYANI
INDEKS BERITA LAINNYA :
|