|
Audit IATA, Bandara Juga Harus Berbenah diri
Kamis, 16 Agustus 2007 | 07:46 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Kepala Hubungan Masyarakat Adam Air, Danke Drajat, mengatakan standarisasi program audit keselamatan penerbangan dari Asosiasi Perusahaan Penerbangan Sipil Internasional (Internasional Air Transport Association/IATA) harus dibarengi dengan pihak pengelola bandara (regulator).
"Kalau yang dituntut sibuk membenahi diri hanya maskapai, sedangkan regulatornya masih sama ya percuma," ujar Danke kepada Tempo, tadi malam.
Ia menanggapi permintaan Departemen Perhubungan agar maskapai penerbangan nasional mengikuti program audit keselamatan penerbangan dari Asosiasi Perusahaan Penerbangan Sipil Internasional (IATA). Alasannya, program IATA mencerminkan standar internasional.
Menurut Danke, sebaik apapun maskapai menjangkau standar keselamatan internasional itu, tak akan kelihatan jika masih ditangani oleh regulator yang masih di bawah standar internasional. "Jadi timpang dan terkesan tak sungguh-sungguh," ujarnya.
Hingga saat ini, baru empat maskapai penerbangan nasional yang bersedia mengikuti program auditan berskala internasional ini. Menurut Departemen Perhubungan, Adam Air merupakan salah satu dari empat maskapai nasional yang bersedia mengikuti program tersebut. Tiga maskapai lainnya adalah, Garuda Indonesia, Lion Air, dan Mandala Airlines.
"Sekarang masih dalam proses kearah standarisasi itu, target kami akan rampung pada semester I tahun depan," ujarnya.
Secara garis besar, auditan standarisasi IATA tersebut diantaranya, standar keselamatan, standar operasi, standar kelengkapan manual, dan kepatuhan personel maskapai.
Umumnya, maskapai menyewa konsultan asing untuk mencapainya. "Mereka memberikan arahan, masukan dan penilaian yang bukan sekedar diatas kertas," ujarnya.
Berbeda dengan maskapai Batavia Air yang menganggap standar IATA tak punya kekuatan hukum. Menurut Hubungan Masyarakat (humas) Batavia Air, Anton Situmeang, sia-sia jika semua maskapai seakan dipaksa untuk ikuti semua aturan asing sedangkan tak masuk standar Direktorat Sertifikasi Kelayakan Udara (DSKU). "Kalau tak ada kekuatan hukumnya untuk apa repot seperti itu," ujarnya. Aguslia Hidayah
INDEKS BERITA LAINNYA :
|