Anggota DPR Minta Negosiasi Ulang Kontrak Freeport
Kamis, 16 Agustus 2007 | 16:39 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Anggota Komisi Energi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Alvin Lie mengatakan, Kontrak Karya PT Freeport Indonesia adalah satu kontrak pertambangan yang harus dinegosiasi ulang. Hal itu dikatakan Alvin setelah mendengarkan pidato kenegaraan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Gedung DPR, Kamis (16/8).
Alvin mengungkapkan, kontrak-kontrak pertambangan yang merugikan harus dinegosiasi ulang. "Kalau mereka tidak mau nggak papa. Pihak lain juga mau ambil alih," ujarnya.
Meskipun demikian, kata Alvin, tidak semua kontrak tambang dinegoisasi ulang. Karena itu, semua kontrak karya harus dikaji ulang. Kontrak karya yang sudah bagus, bisa diteruskan. Sebaliknya, kontrak-kontrak tambang yang tidak menguntungkan harus dinegosiasi ulang. "Terutama Freeport," katanya.
NIEKE INDRIETTA





