Perusahaan Perusak Lingkungan Akan Diberi Sanksi
Kamis, 16 Agustus 2007 | 20:14 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah mengancam akan memberi sanksi perusahaan yang merusak lingkungan.
Menteri Lingkungan Hidup Rachmat Witoelar mengatakan kementeriannya terus mengawasi penambangan PT Freeport Indonesia di Papua. "Mereka (Freeport) harus memenuhi semua izin supaya tidak merusak lingkungan," kata Rachmat di Gedung DPR, Jakarta.
Kementerian Lingkungan Hidup masih mengawasi Freeport berdasarkan hasil audit lingkungannya. Dari hasil audit yang dilaksanakan Tim Proper KLH tahun 2006 itu, ada beberapa persyaratan lingkungan yang mesti dipenuhi Freeport.
Bila Freeport tidak menepati kesepakatan itu, pemerintah akan memberi sanksi. "Kalau melanggar terus, kami marah sekali. Kalau marah sekali bakal dikenai sanksi," kata Rachmat.
Salah satu hasil audit KLH adalah titik penataan pembuangan tailing. Menurut dia, Freeport telah memenuhi titik penaatan tailing.
Dari 47 syarat yang ditetapkan, 45 syarat telah dipenuhi. Namun dia tidak menguraikan dua syarat yang belum dipenuhi Freeport "Dari 47, 45 sudah dipenuhi," katanya.
Komisi Energi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia meminta pemerintah menyampaikan hasil audit atas PT Freeport Indonesia. DPR juga akan membuat audit Freeport.
"Kami akan meminta DPR berhak mengaudit Freeport," kata anggota Komisi Energi dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Alvin Lie.
Namun DPR sampai saat ini belum melihat kontrak karya itu. Pemerintah, kata dia, belum memberikan kontrak itu kepada DPR. "Alasannya rahasia," ujarnya. Alvin mengaku kecewa atas tindakan pemerintah itu.
NIEKE INDRIETTA





