Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Menteri Pertanian Larang Batam Mengimpor Telur
Senin, 20 Agustus 2007 | 02:19 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Menteri Pertanian Anton Apriyantono meminta Badan Otorita Batam tidak mengimpor telur. Impor tersebut dinilai bertentangan dengan kebijakan pemerintah. Batam sebagai kawasan otoritas tidak boleh bertindak sendiri tanpa berkoordinasi dengan pemerintah pusat.

Sebelumnya, Batam mengimpor telur ayam asal Malaysia sebesar lima persen dari produksi telur nasional. Telur ini diimpor dalam rangka mengantisipasi kebutuhan masyarakat akan telur saat Lebaran nanti.

Anton mengatakan Batam sebagai daerah otoritas tidak boleh melanggar kebijakan nasional dengan memasukkan telur dari Malaysia. "Kalau Otorita (Batam) bertindak sendiri, ini berbahaya," katanya akhir pekan lalu. Bila Batam masih melakukan tindakan ini, pemerintah tidak segan akan memberikan peringatan.

Dia menjelaskan pemerintah pusat masih melarang daerah memasukkan produk hasil unggas, seperti telur, dari negara-negara yang diduga mengalami endemis suatu penyakit, seperti flu burung. "Ini bisa membahayakan," ujarnya.

Kebijakan ini juga diambil untuk melindungi produksi produk unggas dalam negeri yang sudah dianggap cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. "Impor telur memang tidak ditutup, tapi kami batasi. Sebab, kalau tidak diproteksi, harga telur dalam negeri bisa jatuh. Bila itu terjadi, siapa yang dirugikan?" kata Anton mengingatkan.

Sementara itu, Ketua Gabungan Asosiasi Pengusaha Makanan Dan Minuman Indonesia Thomas Darmawan mengatakan impor telur dari Malaysia dimaksudkan untuk mengantisipasi kebutuhan masyarakat pada hari-hari besar keagamaan. "Apalagi, setelah dicek, Malaysia bukan negara yang mengandung penyakit, jadi sah-sah saja," ujarnya kepada Tempo kemarin.

Produksi telur ayam dalam negeri hingga saat ini mencapai sekitar 864 ribu ton. Sedangkan kebutuhan telur nasional sekitar 766 ribu ton. Angka tersebut berdasarkan asumsi konsumsi telur di Tanah Air 3,41 kilogram per minggu. Menjelang bulan puasa dan Lebaran, permintaan atas telur diperkirakan naik.

Sebelumnya, Thomas memperkirakan harga telur tahun ini cenderung di atas Rp 9.000 per kilogram dengan kecenderungan yang terus naik hingga 4 Agustus lalu. Ia juga memperkirakan pada Oktober nanti, yang bertepatan dengan Idul Fitri, permintaan telur akan bertambah dan menyebabkan produksi mengalami kekurangan sebanyak 13.951 ton.

Namun, Thomas optimistis angka itu masih bisa dipenuhi oleh produksi dalam negeri. "(Telur) untuk pembuatan roti dan konsumsi hotel besar memang menggunakan telur impor, tapi dalam bentuk telur olahan (tepung telur)," ujarnya.

l CHETA NILAWATY

Dari Arsip Majalah TEMPO
Bisnis Sepekan | 14 Pebruari 2005
Ketidakadilan Lagi bagi Petani  | 08 Desember 1998
Pupuk Mencekik, Gabah Dicekik  | 08 Desember 1998
Risiko Sepiring Frankenfood | 17 Januari 2005
Terbang Lebah ke Timur Tengah | 10 Januari 2005
Yang Cocok, Varietas WL 2265  | 03 November 1998
Dari Gunung Berapi untuk Lahan Gambut  | 30 Maret 1999
Mari Kembali ke Alam  | 05 Januari 1999
Bisnis Sepekan | 25 Oktober 2004
Padi Fatmawati  | 14 Juni 2004
>>selengkapnya ::


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Blora Kucurkan Bantuan Benih Senilai Rp 8,7 Miliar
Medco Foundation Kembangkan 10 Ribu Hektar Lahan Pertanian SRI organik
Pemerintah Anggarkan Rp 19 Miliar Untuk Pertanian SRI Organik
Petani Mengeluh Harga Cengkeh Rendah
Petani Kediri Diminta Tanam Palawija
Solo Terancam Tidak Punya Lahan Pertanian
Sawah di Pantura Dikhawatirkan Kekurangan Air
Petani Tanaman Hias Batu Disekolahkan
Jember Kekurangan Petugas Penyuluh Lapangan
Pencurian Pintu Irigasi di Kudus Merajalela
> selengkapnya...

Referensi

PP RI No. 14 Tahun 2004 Tentang Syariat dan Tata Cara Pengalihan Perlindungan Varietas Tanaman dan Penggunaan Varietas Yang Di Lindungi Oleh Pemerintah
PP RI No. 13 Tahun 2004 Tentang Penanaman, Pendapatan dan Penggunaan Varietas Asal Untuk Pembuatan Varietas Turunan Esensial
PP RI No.1 Thn.1980 Tentang Ketentuan Penanaman Papaver, Koka, Dan Ganja
> selengkapnya...

Website

Departemen Pertanian

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk105877 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Adinda Bakrie Gelar Resepsi Mewah
Indonesia Masuk Radar OECD
Presiden Kecewa Larangan Terbang ke Eropa Diperpanjang
Anwar: Aliran Dana BI Lebih Serius dari Korupsi Biasa
Pabrik Mittal Jadi Acuan Krakatau Steel

<< August,2007>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data