Cina: Penyelesaian Pelarangan Produk Non Bilateral
Selasa, 21 Agustus 2007 | 00:40 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah Cina mengharapkan penyelesaian masalah dagang antara Indonesia dan Cina diselesaikan melalui konsultasi teknis dan bukan jalur negosiasi bilateral. Alasannya, masalah yang dihadapi pun murni masalah pemenuhan standar kualitas dan keamanan produk di suatu negara.
"Ini masalah kecil. Jika dapat diselesaikan lewat konsultasi teknis, perdagangan bisa normal lagi," ujar Konsul Bidang Ekonomi dan Komunikasi Kedutaan Besar Cina untuk Indonesia, Fang Qiuchen, Senin (20/8).
Menurut dia, konsultasi teknis yang dilakukan dapat segera membuahkan hasil. Pasalnya, jika masalah sudah diselesaikan dengan cepat, tidak akan mengganggu hubungan dagang kedua negara yang telah dirintis sejak lama.
Larangan impor sementara untuk produk biskuit dari PT Arnott's Indonesia sejak 16 Agustus yang lalu, kata Fang, karena produk ini memiliki kadar alumunium yang melebihi standar keamanan (100 ppm). Kadar tersebut dinilai membahayakan konsumen. Standar ini disebut sebagai standar internasional yang pasti diketahui tiap badan pengawas obat dan makanan seluruh negara di dunia.
"Tiap negara punya badan pengawas yang tahu standar-standar internasional itu, seperti Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Indonesia, GAQSIQ Cina, ataupun FDA Amerika Serikat," katanya.
Dijelaskannya, tiga jenis produk biskuit PT Arnott's Indonesia yang dilarang impor ini terdiri atas: biskuit bernutrisi untuk anak-anak (kadar alumunium: 310 ppm), rasa original (kadar alumunium: 320ppm), dan rasa jeruk (kadar alumunium: 280 ppm). "Sebelumnya, produk biskuit dari Arnott's tidak pernah ada masalah," ucapnya.
Fang menjelaskan, pelarangan produk makanan dari Indonesia sudah dilakukan sejak beberapa waktu lalu. "Tapi karena masyarakat Indonesia baru perhatian belakangan ini, jadi terkesan baru muncul," katanya. Dia menambahkan, pelarangan tersebut bukan imbas dari pelarangan impor produk Cina dari Amerika Serikat.
Menurut dia, sebelumnya pemerintah Cina sudah lima kali memberi peringatan ke pemerintah Indonesia. "Ini sama dengan peringatan Uni Eropa ke maskapai Indonesia. Ketika tidak kunjung ditanggapi, Garuda pun dilarang terbang ke negara itu," jelasnya.
Fang juga menuding BPOM telah menyalahi aturan Organisasi Perdagangan Dunia, khususnya tentang prinsip sanitary and phytosanitary (SPS). "Kami menilai BPOM menyalahi aturan WTO khususnya tentang prinsip SPS," katanya. Dia mengatakan, seharusnya BPOM menginformasikan dulu ke pemerintah Cina tentang temuannya, baru melarang edar. "Jika ada larangan tanpa ada notifikasi, ini hal yang salah."
RR ARIYANI





