|
Menteri Keuangan Minta Dukungan Politis
Selasa, 21 Agustus 2007 | 21:07 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berkukuh memasukkan gaji pendidik dalam perhitungan anggaran pendidikan nasional. Dia pun meminta dukungan Dewan Perwakilan Rakyat agar memasukkan variabel yang dianggap berhubungan dengan usaha mencerdaskan bangsa tersebut ke dalam perhitungan anggaran pendidikan. “Gaji guru harus dimasukkan karena berhubungan langsung dengan tujuan mencerdaskan bangsa," katanya seusai menghadiri pandangan umum DPR atas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2008 di Jakarta kemarin.
Menurut dia, perhitungan variabel lain dalam anggaran pendidikan nasional menjadi persoalan bersama jika ingin menaikkan anggaran pendidikan. “Pemerintah jelas ingin menaikkan anggaran pendidikan.”
Dalam RAPBN 2008, bujet pendidikan mencapai Rp 61,4 triliun atau setara dengan 10,9 persen dari total belanja pemerintah pusat sebesar Rp 564,6 triliun--12,3 persen jika mengikuti definisi yang dipakai Mahkamah Konstitusi (MK).
Pemerintah dinilai melanggar konstitusi karena sesuai Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBN. Oleh sebab itu, pekan lalu Sri Mulyani melontarkan rumus baru menghitung anggaran pendidikan nasional yang memasukkan gaji guru, rehabilitasi gedung sekolah dasar, dan pengadaan peralatan sekolah dari Dana Alokasi Khusus dan Dana Alokasi Umum. Dengan rumus baru tersebut anggaran pendidikan nasional akan terdongkrak.
Dua hari lalu, Wakil Presiden Jusuf Kalla juga mendukung usulan menteri keuangan tersebut. Bahkan, Kalla mengusulkan agar pasal 49 UU Sisdiknas direvisi, sehingga gaji guru bisa masuk ke dalam perhitungan anggaran pendidikan nasional.
Menurut Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan Mulia Nasution, anggaran pendidikan nasional akan mendekati 20 persen dari APBN jika gaji guru masuk perhitungan. “Gaji guru perlu dimasukkan karena secara klasifikasi fungsinya sama,” ujarnya di Jakarta kemarin.
Sejumlah anggota Dewan menyambut hangat usulan Menteri Keuangan. Ketua Panitia Anggaran Emir Moeis mengatakan, gaji guru dan biaya pendidikan kedinasan bisa dimasukan ke dalam anggaran pendidikan nasional. "Pendidikan tidak cukup dengan sekolah. Guru pun termasuk ke dalam sistem pendidikan,” katanya di Jakarta kemarin.
Anggota Komisi Keuangan DPR Harry Azar Aziz mengatakan, perhitungan variabel lain harus melalui revisi UU Sisdiknas. “Tapi, DPR bisa membuat keputusan politik jika revisi UU Sisdiknas tidak dapat dilakukan,” ujarnya.
Namun, rencana revisi UU Sisdiknas ditentang para guru. Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) M. Surya mengatakan, undang-undang yang telah disahkan tidak bisa direvisi begitu saja. "Besok (hari ini) PGRI akan bergerak ke Mahkamah Konstitusi," katanya.
Persatuan Guru Sejahtera Indonesia (PGSI) juga menilai usulan revisi terburu-buru. Kalau mau merevisi, kata Ketua PGSI Jawa Tengah, Budiarjo, muaranya peningkatan kualitas pendidikan. "Kesejahteraan guru hanya satu masalah saja," katanya.
l Agus Supriyanto| Kurniasih | Reh Atemalem S| Imron Rosyid | Rofiuddin
INDEKS BERITA LAINNYA :
|