|
Rokok Kretek Indonesia Terancam Dilarang Masuk Amerika
Jum'at, 24 Agustus 2007 | 00:08 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah menyatakan belum menyikapi rencana Amerika Serikat untuk melarang impor rokok kretek. Alasannya, hal itu belum keputusan resmi pemerintah, tapi baru wacana yang berkembang. "Kami belum bersikap, karena baru akan ada ketentuan dan sangat awal," ujar Direktur Jenderal Kerja Sama Perdagangan Internasional Herry Soetanto kepada Tempo kemarin.
Sebelumnya, Komite Senat Amerika menyepakati legislasi soal rokok untuk pertama kalinya, kemarin. Legislasi berupa rancangan undang-undang memuat aturan lembaga Administrasi Makanan dan Obat Amerika (Food and Drug Administration/FDA) atau FDA Bill untuk memperketat iklan rokok, peringatan label dan kandungan berbahaya rokok.
FDA juga memiliki otoritas untuk membuat standar produk yang diiklankan oleh perusahaan tembakau. "Ini langkah yang sangat besar," kata Presiden Kampanye untuk Anak Bebas Tembakau, Matt Myers seperti dikutip Associated Press. "Ini bisa berakhir dengan tandatangan aksi publik yang diambil kongres," katanya.
Dalam draf rancangan undang-undang tersebut, akan melarang penjualan rokok yang mengandung flavor karena dianggap dapat mempengaruhi anak-anak di bawah umur untuk merokok. Rokok kretek termasuk dalam jenis ini karena mengandung cengkeh yang sama dengan flavor.
FDA Bill yang pertama kali diusulkan Senator Judd Gregg pada 2003 ini kemudian diwacanakan lagi oleh Senator Kennedy (Massachusetts) dan De Wine (Ohio) pada 2004. Dan pada Maret 2005, rancangan FDA Bill ini kembali diusulkan.
Herry menolak memberikan penjelasan bila pemerintah Amerika melarang impor rokok kretek dari Indonesia. Saat ini Indonesia merupakan produsen rokok kretek terbesar di dunia. Amerika selama ini sebagai salah satu negara tujuan ekspor rokok kretek dari Indonesia. Pangsa pasar yang lain adalah Amerika Tengah, Amerika Selatan, Asia dan Eropa.
"Kami masih terus mengamati wacana apa yang berkembang tentang rencana itu. Misalnya, apakah benar rokok kretek termasuk dalam flavor cigarette yang dilarang itu," ujar Herry.
Dia juga tidak mau menanggapi apakah rencana Amerika Serikat ini melanggar aturan Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO). "Kami lihat dulu sampai sejauh mana rencana ini bergulir, dan aturan WTO apa saja yang mungkin dilanggar," katanya.
Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu mengatakan, hingga kini belum ada pelarangan impor rokok kretek dari Amerika. "Kami masih belum tahu outcome, bagaimana," ujarnya.
Hingga Maret 2007 total ekspor rokok dan tembakau olahan Indonesia mencapai sekitar US$ 102 juta atau Rp 958,8 miliar. Sedangkan pada 2006 total ekspor rokok mencapai US$ 282,2 juta atau Rp 2,6 triliun.
RR ARIYANI | YULIAWATI
INDEKS BERITA LAINNYA :
|