|
Presiden Minta BPKP Audit Dana Pengganti Kejaksaan
Jum'at, 24 Agustus 2007 | 16:14 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Presiden meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menelusuri dan mengaudit dana-dana pengganti Kejaksaan Agung yang belum disetor ke negara. BPKP pun sudah meminta Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, dan Kejaksaan Negeri untuk terbuka dan tidak resisten terhadap auditor yang melakukan hal ini.
"Intinya Kejaksaan Agung harus terbuka, pro aktif ketika dibantu oleh BPKP," kata Ketua BPKP Didi Widayadi seusai bertemu Wakil Presiden Jusuf kalla di kantor Wakil Presiden di Jakarta, siang tadi.
Berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2005--yang telah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan--jumlah dana pengganti yang tercatat dalam rekening Kejagung mencapai Rp 6,9 triliun. Jumlah dana itu tersebar dalam sejumlah rekening.
Badan Pemeriksa Keuangan hingga kini masih menunggu laporan pengelolaan rekening atas sisa dana uang pengganti secara kumulatif oleh Kejaksaan Agung yang nilainya diperkirakan mencapai Rp 3,9 triliun dari total nilai sebelumnya, Rp 6,9 triliun.
ANTON APRIANTO
INDEKS BERITA LAINNYA :
|