|
Golongan Tarif Tol Diperbanyak
Jum'at, 24 Agustus 2007 | 16:22 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah memutuskan untuk mengubah penggolongan tarif tol untuk kendaraan berat. Dengan restrukturisasi ini, pemerintah menggolongkan tarif menjadi lima dari tiga golongan sebelumnya.
“Tarifnya lima golongan yaitu I, II, III, IV, dan V,” kata Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto di kantornya, Jumat (25/8).
Ia menjelaskan, pemerintah sebelumnya menetapkan koefisien pengali tarif kendaraan besar terhadap kendaraan kecil sebesar 1,5 kali. “Sekarang jadi tiga kali lipatnya,” kata dia.
Hal itu, lanjutnya, disebabkan tingginya kontribusi kerusakan jalan yang diakibatkan oleh lalu lintas kendaraan besar. “Disesuaikan, yang paling berat harus bayar lebih besar,” tambahnya.
Dalam waktu dekat ini pemerintah juga berencana mengumumkan kenaikan tarif jalan tol. Namun, Djoko menolak memberi tahu waktu kenaikannya. “Nanti dulu, belum,” kata singkat.
Sebelumnya, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) telah menetapkan besaran inflasi yang akan digunakan untuk menetapkan kenaikan tarif tol di beberapa kota di Indonesia. Kepala BPJT Hisnu Pawenang mengatakan kenaikan tarif akan disesuaikan dengan inflasi masing-masing daerah. Untuk wilayah DKI Jakarta, kenaikan tarif dipastikan sebesar 20,77 persen.
RIEKA RAHADIANA
INDEKS BERITA LAINNYA :
|