Pengawasan Minyak Tanah Diperketat

Jum'at, 24 Agustus 2007 | 18:43 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Pengawasan pendistribusian dan penarikan minyak tanah terkait program konversi minyak tanah bersubsidi ke gas elpiji diperketat. Anggota Komite Badan Pengatur Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Adi Subagyo mengatakan, pihaknya akan menerjunkan Tim Koordinasi Penyelidikan dan Penyidikan Penyalahgunaan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak (TKP4BBM).

Namun, dia menolak menyebut wilayah sasaran operasi dan waktu pelaksanaan dengan alasan supaya tidak bocor. "Ini untuk menangkap oknum-oknum yang menyebabkan kelangkaan minyak tanah bersubsidi dengan mengoplos," kata Adi saat dihubungi Tempo, Jumat (24/8).

Sebelumnya, aparat kepolisian sudah menahan beberapa orang warga Jakarta yang membeli minyak tanah di Pandeglang, Jawa Barat.

Adi menjelaskan, bila ditemukan pengoplos, maka akan ditindak melalui proses hukum dengan menggunakan Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Sanksinya, berupa hukuman maksimal lima tahun penjara dan pencabutan izin pendistribusian minyak tanah.

NIEKE INDRIETTA






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: