Kontribusi USO Diusulkan 1,25 Persen
Minggu, 26 Agustus 2007 | 19:52 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Pemerintah mengusulkan kenaikan kontribusi kewajiban pelayanan universal telekomunikasi atau Universal Service Obligation (USO). Usulan ini masuk dalam bagian dari revisi rancangan peraturan pemerintah tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
"Kenaikan tarif USO diusulkan 1,25 persen dari pendapatan kotor penyelenggara telekomunikasi." kata juru bicara Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi (Ditjen Postel) Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo), Gatot S Dewa Broto, di Jakarta hari ini.
Dalam ketentuan lama, yakni Peraturan Pemerintah nomor No. 28 Tahun 2005 tentang PNBP di Depkominfo tertulis kontribusi USO sebesar 0,75 persen dari pendapatan kotor penyelenggara telekomunikasi.
Dian Yuliastuti
Topik :






Komentar Anda :