Kenaikan Tarif Tol Diputuskan Pekan Ini
Senin, 27 Agustus 2007 | 18:58 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah memastikan kenaikan tarif tol akan diberlakukan pekan ini. Hingga kini Departemen Pekerjaan Umum masih menunggu finalisasi penggolongan kenaikan tol oleh Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT). "Kenaikan pekan ini," ujar Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto, Senin (28/8).
Menurut Djoko, pemerintah akan mengubah penggolongan tarif tol untuk kendaraan berat. Dengan restrukturisasi ini, golongan tarif tol menjadi lima dari tiga golongan. Dia mengatakan, pihaknya sebelumnya menetapkan koefisien pengali tarif kendaraan besar terhadap kendaraan kecil sebesar 1,5 kali dan saat ini menjadi tiga kali lipatnya. "Ini disebabkan tingginya kontribusi kerusakan jalan yang diakibatkan oleh kendaraan besar," katanya.
Juru bicara PT Jasa Marga (Persero) Okke Merlina mengatakan, pihaknya hingga kini masih menunggu Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum mengenai penyesuaian tarif jalan tol. "Kami belum tahu, masih menunggu Surat Keputusan Menteri," ujarnya kepada Tempo, Senin (28/8).
Mengenai besaran kenaikan jalan tol yang dikelola Jasa Marga, kata Okke, kemungkinan sekitar 20 persen dari tarif yang berlaku pada saat ini. Saat ini tarif terjauh jalan tol Jagorawi untuk sebesar Rp 4.500 untuk kendaraan golongan I. Sedangkan untuk tarif jalan tol dalam kota untuk golongan yang sama sebesar Rp 4.500. Dengan kenaikan rata-rata sebesar 20 persen, tarif kedua jalan tol tersebut menjadi Rp 5.500.
RIEKA RAHADIANA





