|
Regulasi Sukuk Tak Jelas,
Dana Segar dari Timur Tengah Terganjal
Selasa, 28 Agustus 2007 | 18:08 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Ketidakjelasan regulasi obligasi negara berbasis syariah (Sukuk) menghalangi masuknya dana segar triliunan rupiah dari Timur Tengah masuk ke Indonesia.
Direktur Pelaksana Muamalat Institute, Nurul B. Djaafar mengungkapkan, investor asal Bahrain, Uni Emiat Arab dan Kuwait, sudah menyiapkan dana sekitar Rp 5 triliun untuk diinvestasikan di Indonesia. Namun, dana segar itu belum juga bisa masuk karena terganjal aturan hukum Sukuk di Indonesia. Sampai saat ini Rancangan Undang-Undang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) belum dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat. “Mereka akan menggelontokan dana kalau ada kepastian hukumnya jelas,” kata dia di sela-sela Konferensi Syariah Internasional di Jakarta, Senin (28/8).
Rencananya DPR akan mengeluarkan Undang-undang ini pada akhir tahun. Permasalahannya, kata Sekertaris Jenderal Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia Agustiano, anggota Dewan tidak paham benar mengenai Sukuk. “Ini kan hanyalah istilah dalam bahasa arab saja. Bukan berarti menjadi negara Islam, sudah banyak kok negara-negara non Islam yang mengeluarkan sukuk” katanya.
Indonesia baru memiliki Undang-undang Surat Utang Negara. Namun, menurut Pengamat Obligasi Syariah Irfan Syauqi Beik, Undang-undang sekarang tak memungkinkan penerbitan Sukuk negara. Sebab Undang-undang Surat Utang Negara melarang negara menjaminkan asetnya. “Solusinya ciptakan undang-undang yang memperbolehkan dalam hal ini Undang-undang yang memperbolehkan SBSN itu,” kata Irfan.
Purborini
INDEKS BERITA LAINNYA :
|