YLKI : Operator Harus Ikut Bertanggung Jawab
Selasa, 28 Agustus 2007 | 20:53 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengusulkan agar dalam rancangan peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penyelenggaraan Jasa Pesan Premium perlu mengatur soal tanggung jawab. Tanggung jawab operator telekomunikasi dan penyelenggara jasa konten layanan pesan pendek (SMS) premium harus jelas.
“Operator harus ikut bertanggung jawab, jangan lepas tangan, karena selama ini yang mengetahui perusahaan konten adalah operator," ujar Ketua Bidang Pengaduan dan Hukum YLKI Sularsi kepada Tempo pada Senin (27/8).
Operator harus bisa menyelesaikan persoalan dan memberikan sanksi yang tegas kepada penyelenggara jasa konten yang bermasalah.
Tanggung jawab penyelenggara jasa konten, kata Sularsi, juga harus lebih tegas agar masyarakat mengetahui informasi tentang perusahaan. Perusahaan itu harus mencantumkan dengan jelas seperti nama, alamat, telepon tetap, dan nomor hotline 24 jam.
Juru bicara Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi, Gatot S. Dewa Broto, mengatakan saat ini pihaknya baru akan menginventarisasi masukan dari hasil konsultasi publik yang telah ditutup 24 Agustus lalu untuk menyusun rancangan peraturan tentang penyelenggaraan jasa pesan premium.
DIAN YULIASTUTI





