|
Kalla: PPN Minyak Goreng Dihapus 1 September
Selasa, 28 Agustus 2007 | 22:23 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Wakil Presiden Jusuf Kalla menyatakan, pajak pertambahan nilai minyak goreng sebesar 10 persen akan dihapuskan per 1 September. Ini dilakukan untuk meredam melonjaknya harga minyak goreng, khusunya menjelang bulan puasa dan lebaran nanti.
Pemerintah, kata Kalla, juga akan menaikkan pungutan ekspor untuk produk minyak kelapa sawit atau crude palm oil agar ekspor bahan baku minyak goreng ini dapat dikurangi. Kebijakan operasi pasar pun, akan dilakukan untuk melengkapi dua kebijakan fiskal tersebut.
"Saya yakin jika (tiga) instrumen ini dijalankan, harga minyak goreng akan mampu distabilkan," kata Kalla saat melakukan silaturahmi dengan sejumlah pimpinan media massa nasional di rumah dinasnya.
Kalla menambahkan, program pengamanan pasokan dalam negeri (domestic market obligation) juga akan diterapkan. Pemerintah saat ini tengah mengkaji mengenai aturan teknis kebijakannya. "Jadi disamping insentif fiskal, pemerintah juga akan menerapkan program ini supaya ke depannya tidak ada lagi fluktuasi harga minyak goreng," katanya.
Minyak goreng ini, lanjut Kalla, merupakan satu dari empat kebutuhan bahan pokok yang sudah diberi komitmen oleh pemerintah untuk diamankan. Namun, menurut Wakil Presiden, minyak goreng berbeda dengan komoditas lainnya yang diamankan yakni beras, minyak tanah dan gas, serta gula. Perbedaannya, persediaan minyak goreng di dalam negeri banyak tetapi kebutuhan riilnya kurang. "Sedangkan tiga bahan pokok lainnya, kebutuhan di dalam negeri terbatas sehingga untuk menstabilitalkannya menggunakan instrumen impor," katanya.
BHM/Anton Aprianto
INDEKS BERITA LAINNYA :
|